Belasan Bandar Narkoba Ditangkap
ASN yang Terlibat Kasus Narkoba Ternyata Mantri Polisi Kecamatan, Kasatpol PP Kuningan Bilang Begini
ntuk tingkatan kecamatan memang ada Anggota Polisi Pamong Praja. Namun itu sebatas tenaga yang diperbantukan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Buntut penangkapan oknum ASN yang menjabat sebagai Mantri Polisi (MP) alias Kasi Trantib di kantor Camat di Kuningan, ternyata bukan termasuk sebagai anggota Polisi Pamong Praja.
"Iya, untuk oknum itu bukan termasuk anggota polisi pamong praja. Dulunya namanya Mantri Polisi dan kini berubah menjadi kepala seksi Trantib," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kuningan, Agus Basuki saat mengawali perbincangan soal kasus oknum ASN tersebut, Kamis (17/3/2022).
Agus menyebut, untuk tingkatan kecamatan memang ada Anggota Polisi Pamong Praja. Namun itu sebatas tenaga yang diperbantukan.
"Kemudian saat membutuhkan tenaga anggota Pol PP kecamatan, kita juga tidak bisa langsung perintah saja. Melainkan, kami juga berkordinasi dengan camat setempat dan pak camatlah yang berwenang memerintahkan Pol PP tersebut," ujarnya.
Baca juga: Perampok Bersenjata Tajam Gondol Rp 27 Juta dari Minimarket di Cianjur, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Oknum ASN tersebut, kata dia menyebut bahwa sosoknya termasuk pejabat struktural di tingkat kecamatan.
"Ya secara proporsional bahwa bersangkutan itu pejabat struktural di kecamatan," ujar Agus yang juga mantan Kabag Organisasi Setda Kuningan.
Bupati Kuningan H Acep Purnama marah besar saat setelah mendengar oknum ASN terlibat peredaran narkoba yang kini berhasil di tangkap petugas kepolisian daerah.
"Iya saya dengar ada ASN tertangkap akibat terlibat narkoba, jelas saya marah dan meminta kepada ASN lain untuk taat mengikuti aturan dan jangan sampai berbuat demikian," kata Bupati Acep saat dikonfirmasi tadi, Kamis (17/3/2022).
Sebagai imbalan terhadap oknum ASN tersebut, Acep mengaku sudah menerima laporan dan untuk sanksi, mulai pembebasan tugas alias non job hingga terancam dipecat. "Untuk hukuman, saya telah siapkan terberat untuk oknum tersebut. Bila perlu dipecat," katanya.
Oknum ASN yang diketahui sebagai Mantri Polisi di salah satu Kecamatan di Kuningan itu telah melukai kehormatan dan menodai citra publik figur di daerah.
"Kami tentu sangat prihatin dengan tindakan salah seorang oknum tersebut. Hal ini juga menjadi catatan kami kepada pimpinan untuk di tindak lanjut seperti apa?" ujar Sekda Kuningan H Dian Rahmat Yanuar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (17/3/2022).
Sebagai ASN tertinggi di daereh, Dian mengemukakan kasus ini menjadi perhatian bagi kalangan ASN di Kuningan yang memiliki jumlah sekitar 12 ribu pegawai negeri sipil.
"Tentu dengan kejadian ini menjadi perhatian bagi seluruh ASN di Kuningan. Ada 12 ribuan ASN di Kuningan yang mesti paham dengan aturan sekaligus melakukan pencegahan terhadap bahaya narkoba. Sebab dalam setiap tahunnya itu disampaikan dalam rakor dan dilanjutkan dengan tes urine yang di ikuti semua ASN," ujarnya.
Sebagai catatan ke depan, ia meminta kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah), agar melakukan tes urine secara berkala dan bisa dilakukannya secara dadakan.
"Ke depan dengan begini, SKPD wajib memgeposkan anggaran untuk tes urine dan pembinaan tentang bahaya narkoba. Karena, narkoba jelas merusak kesehatan kita sebagai pelayan masyarakat," ujarnya.
Sebagi sanksi otomatis diberikan pada oknum ASN terduga bandar narkoba tersebut, diantaranya pemberian tidak full yang diberikan setiap bulannya. Kemudian secara urutan kasus yang telah di tangani lembaga hukum.
"Kita akan tunggu bagaiamana ikrahnya, namun untuk pemotongan hak dalam setiap bulan itu diberlakukan per bulan sekarang hingga terjadi putusan atau ikrah nanti," katanya.
Dalam ketentuan sebagai pelaporan secara administrasi, Sekda Kuningan mengaku sudah melaporkan secara tertulis kepada pimpinan. Hal itu jelas akan di tindak lanjut oleh Kepala Daerah dalam memberikan sanksi yang berujung pada pengancaman terhadap pemberhentian tanpa hormat alias pemecatan.
"Ya, untuk kelengkapan admistrasi telah dikirimkan dan dilaporkan ke Pak Bupati. Kemudian untuk sanksi hingga pemecatan itu kita tunggu inkrah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bentuk penyalahgunaan obat keras terlarang yang bebas di konsumsi warga, tentu mengundang bahaya hingga mengancam kematian. "Ya sebenernya obat obat keras, saat bebas di gunakan itu jelas berbahaya dan mengancam pada kematian," ungkap Kepala Bidang P2PL Dinas Kesehatan Kuningan, dr Denny Mustafa saat memberikan keterangan disela kegiatan bareng Kapolres AKBP Dhany Aryanda di Mapolres setempat, Kamis (17/3/2022).
Denny mengatakan, bahaya hingga mengancam terhadap kematian dari kandung obat keras, tentu mulai dari pengrusakan sel dan saraf pada organ tubuh manusia. Tidak hanya itu, kerusakan juga terjadi pada lambung, liver hingga tergganggunya fungsi ginjal seseorang. "Pengguna obat keras tanpa perhatian medis itu jelas membahayakan. Pertama bisa menyerang saraf dan sel sel pada tubuh kita, kemudian liver, lambung dan gangguan fungsi ginjal. Nah, ketika serangan itu terus menerus pada organ tubuh kita, jelas bisa mematikan," katanya.
Kapolres AKBP Dhany Aryanda urai keberhasilan penangkapan komplotan bandar dan pengedar Narkoba di Kuningan Selama 3 bulan, Januari - Maret 2022.
"Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap 16 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 11 kasus yang berhasil diungkap. Satu tersangka sudah memasuki tahap P21, artinya kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Kamis (17/3/2022).
Dari 16 tersangka itu total ada 11 kasus yang berhasil diungkap, yakni pada bulan Januari sebanyak 3 Kasus, Februari sebanyak 5 Kasus dan Bulan Maret sebanyak 3 Kasus. Sedang untuk 11 kasus itu, diantaranya termasuk lahgun narkotika jenis Sabu (2 kasus dengan 3 tersangka), lahgun obat keras terbatas (6 kasus dengan 8 tersangka) dan Lahgun Psikotropika berikut lahgun obat keras terbatas (3 kasus dengan 5 tersangka.
"Barang bukti diamankan diantaranya narkotika jenis Sabu sebanyak 1,54 gram, Psikotropika sejumlah 112 butir, terdiri dari 73 butir Riklona, 19 Butir Alprazolam dan 20 Butir Melopam, kemudian obat keras terbatas sebanyak 6.507 Butir, terdiri dari 1070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorphan, 2.456 butir Trihexyphenidyl dan 1.823 butir Hexymer.
"Dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. Kemudian Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35/2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," katanya.
Kemudian, pelanggaran lainnya yang disangkakan adalah melanggar Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 100ma) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Dugaan melanggar pasal 197, Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar, juga Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 16 tersangka termasuk salah seorang oknum ASN dan Mahasiswa di daerah berhasil di tangkap petugas kepolisian. Hal itu menyusul akibat, mereka diketahui menjalankan bisnis haram alias mengedarkan narkoba jenis obat terlarang dan sabu - sabu.
Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres setempat, Kamis (17/3/2022).
Kapolres Dhany menjelaskan, keberhasilan pengungkap dan penangkapan ini dilakukan sejak awal tahun atau semenjak Bulan Januari hingga saat sekarang 2022. "Ya atas keresahan terjadi di lingkungan masyarakat dan warga banyak melapor kepada petugas. Akhirnya, kami berhasil menangkap para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan," ujarnya.
Adapun untuk penangkapan itu dilakukan dengan berbagai cara metode, hingga akhirnya berhasil menangkap komplotan pengedar narkoba yang biasa di beroperasi di daerah.
"Ya untuk penangkapan itu dilakukan Berbeda cara. Seperti terhadap salah satu oknum ASN ini dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti juga," katanya.
Langkah penangkapan dilakukan terhadap ASN, kata Kapolres Dhany mengungkap bahwa mulanya itu dilakukan penangkaoan terhadap temannya dan akhirnya berujung pada penangkapan oknum ASN tersebut.
"Untuk penangkapan oknum ASN itu dilakukan di kawasan Jalan Nusaherang. Hal itu setelah sebelumnya, teman oknum ASN ini berhasil kita amankan berikut barang bukti sabu - sabu," katanya.
Kapolres Dhany menyebut semua tersangka adalah laki-laki dan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya narkotika jenis Sabu sebanyak 1,54 gram, Psikotropika sejumlah 112 butir, terdiri dari 73 butir Riklona, 19 Butir Alprazolam dan 20 Butir Melopam, kemudian obat keras terbatas sebanyak 6.507 Butir, terdiri dari 1070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorphan, 2.456 butir Trihexyphenidyl dan 1.823 butir Hexymer. (*)