Vonis Herry Wirawan

Kriminolog Sarankan JPU Banding Atas Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Satriwati, Ini Alasannya

Kriminolog Unisba, Nandang Sambas menyarankan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Herry Heriawan. 

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/Nazmi
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Hukuman penjara seumur hidup untuk pelaku rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan tidak memuaskan banyak pihak.

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas menyarankan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Herry Heriawan. 

"Karena nampaknya jaksa gereget sekali. Jaksa ini mewakili kepentingan publik dan masyarakat, jadi tidak hanya korban," ujar Nandang, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/2/2022). 

Menurutnya, hukuman pidana seumur hidup yang diberikan hakim sudah termasuk berat, namun dapat berkurang tergantung pada kebijakan pemerintah. 

Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup.
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup. (KompasTV)

"Jenis pidana seumur hidup ini menurut saya termasuk berat dan tinggi, tapi kalau misal belum maksimal, walaupun tidak menutup kemungkinan akan berubah. Kalau ganti presiden nanti ganti kebijakan, kemudian mengajukan grasi dan dikabulkan, bisa saja jadi sementara waktu," katanya. 

Ia pun menyarankan jaksa mengajukan banding agar Herry Wirawan mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan perbuatannya. 

"Presiden sekarang menghendaki hukuman semaksimal mungkin. Misal nanti mengajukan grasi pasti akan ditolak, tetapi kan 2024 ganti siapa yang tahu, bisa saja berubah ancaman pidananya. (Jadi) Ada baiknya banding saja," ucapnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim. 

Baca juga: Keluarga Korban Rudapaksa Herry Wirawan Kecewa atas Vonis Hakim, Jaksa Didesak Ajukan Banding 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia. 

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).

Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya. 

Dalam tuntutannya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Herry Wirawan dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Sembilan Anak Hasil Rudapaksa Herry Wirawan Pada Santrinya Dapat Akta Lahir, Bagaimana Nama Ayahnya?

Jawaban Kejati

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak yang menyarankan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding

"Semua masukan dari masyarakat itu menjadi masukan buat kita. Semua keinginan dan aspirasinya menjadi masukan dan tentunya menjadi semangat bagi kita untuk bagaimana kita mendapatkan keadilan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/2/2022). 

Tim jaksa, kata dia, belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim yang memberikan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan

"Itu menjadi pertimbangan dari tim JPU Kejati Jabar. Saat ini kami tengah berkoordinasi dan mengkaji terkait langkah yang diambil, terkait upaya hukum tersebut. Nanti keputusannya akan kami sampaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan," katanya. 

Baca juga: Tak Sepakat Restitusi Herry Wirawan Ditanggung Negara, LPSK: Apa Pemerintah Turut Serta Jadi Pelaku?

Sebelumnya, Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia. 

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya. 

Dalam tuntutannya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Keluarga Korban Anggap Vonis Herry Wirawan Janggal: Dulu Para Orang Tua Korban Hampir Menghabisinya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved