Vonis Herry Wirawan
Keluarga Korban Rudapaksa Herry Wirawan Kecewa atas Vonis Hakim, Jaksa Didesak Ajukan Banding
Keluarga korban rudapaksa Herry Wirawan, melalui kuasa hukumnya meminta jaksa penuntut umum (JPU), untuk mengajukan banding atas putusan hakim
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Keluarga korban rudapaksa Herry Wirawan, melalui kuasa hukumnya meminta jaksa penuntut umum (JPU), untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
Yudi Kurnia, kuasa hukum korban mengatakan, keluarga korban kecewa dengan vonis hakim yang memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan.
"Ya, itu harus (banding). Kalau serius berkomitmen mewakili pemerintah dalam hal ini penegakkan hukum melindungi anak, itu harus. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," ujar Yudi Kurnia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/2/2022).
Menurut dia, keluarga korban sangat menginginkan terdakwa dihukum mati. Sebab, hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan perbuatannya.
"Kalau di lihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," katanya.
Baca juga: Nasib Anak Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Pemerintah Harus Menjamin Masa Depan Korban
Pihaknya juga berencana mengajukan dorongan ini langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Permohonan diharapkan bisa membuat jaksa berpikir ulang untuk mengajukan banding.
"Ya, Insya Allah kita akan sampaikan permohonan ke jaksa," ucapnya.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang juga ketua tim JPU sebelumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, atas putusan majelis hakim.
"Jadi, ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menetukan sikap kami," ujar Asep.
Baca juga: Ridwan Kamil Keukeuh Minta Herry Wirawan Dihukum Mati, Berharap Jaksa Tetap Berupaya Lakukan Ini