Vonis Herry Wirawan

Ridwan Kamil Keukeuh Minta Herry Wirawan Dihukum Mati, Berharap Jaksa Tetap Berupaya Lakukan Ini

Ridwan Kamil berharap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya sehingga Herry Wirawan, guru yang telah merudapaksa 13 santriwati, dihukum mati

Editor: dedy herdiana
Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya sehingga Herry Wirawan, guru yang telah merudapaksa 13 santriwati, dihukum sesuai tuntutan, yakni hukuman mati.

Hukuman penjara maksimal seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Herry, katanya, belum sesuai dengan tuntutan jaksa. Padahal sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia. 

"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa, hukuman mati," katanya di Pullman Bandung, Selasa (15/2/2022).

Ia mengatakan memang sebelumnya setuju dengan tuntutan JPU untuk kasus Herry ini. Karenanya, ia berharap vonis kepada Herry sesuai dengan tuntutan yang ada.

"Kalau saya kan bukan opini hukum ya, jadi sebenarnya tidak punya hak untuk itu. Tapi kalau bisa, tuntutan dari jaksa itu yang dipenuhi," katanya.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tidak Beri Vonis Hukuman Mati, Kebiri dan Denda untuk Herry Wirawan

Mengenai penanganan nasib para korban Herry, katanya, Pemprov Jabar akan turun tangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar.

"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan dan bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, berkeluarga, kita akan antar supaya dalam perjalannya mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya," katanya.

Ia mengatakan tengah menyusun rumusan berbagai biaya pendidikan para korban dan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Sebelumnya dineritakan, Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswi divonis hukuman penjara maksimal seumur hidup oleh majelis hakim.

Baca juga: Herry Wirawan Si Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Selamat, Tak Divonis Hukuman Mati

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia. 

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langsung di Pengadilan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya. 

Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved