Vonis Herry Wirawan

Herry Wirawan Si Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Selamat, Tak Divonis Hukuman Mati

Herry Wirawan, terdaksa kasus rudapaksa 13 santriwati divonis hukuman penjara maksimal seumur hidup oleh majelis hakim. 

Tribun Jabar/Nazmi
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Herry Wirawan, terdaksa kasus rudapaksa 13 santriwati divonis hukuman penjara maksimal seumur hidup oleh majelis hakim. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta kebiri kimia. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).

Dalam sidang ini, Herry Wirawan dihadirkan secara langasung di Pengadilan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya. 

Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  (Tribun Jabar/Nazmi)

Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
 

Diberitakan sebelumnya,  Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022) pagi.

Herry Wirawan datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dengan pengawalan ketat dari gabungan kepolisian dan kejaksaan. 

Sesampainya di PN Bandung, Herry Wirawan langaung dibawa petugas ke lantai dua, ruang sidang satu, PN Bandung. 

Herry sebelumnya sudah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

Diberitakan, Herry Wirawan, terdakwa tindak asusila terhadap 13 santriwati bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (15/2/2022).

Agenda sidang vonis Herry Wirawan bisa disaksikan secara langsung melalui live streaming Kompas TV, berikut link live streamingnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana berkomentar soal kasus Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung yang meminta keringanan dari hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved