Vonis Herry Wirawan
Ridwan Kamil Keukeuh Minta Herry Wirawan Dihukum Mati, Berharap Jaksa Tetap Berupaya Lakukan Ini
Ridwan Kamil berharap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya sehingga Herry Wirawan, guru yang telah merudapaksa 13 santriwati, dihukum mati
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menyatakan pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim yang memvonis Herry Wirawan dengan kurungan penjara seumur hidup.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana yang juga ketua tim JPU dalam perkara Herry Wirawan menyatakan pada prinsipnya Ia menghormati keputusan majelis hakim.
"Kami JPU mengapresiasi dan menghormati majelis hakim PN Bandung. Pertama tentu bahwa banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya," ujar Asep seusai persidangan.
Pihaknya mengakui dalam putusan majelis hakim ada beberapa tuntutan dari JPU yang tidak dikabulkan.
"Tentu kami akan mempelajari secara menyeluruh, pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya, pada kesempatan ini kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding," katanya.
Hakim hanya menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan serta membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir 300 juta.
Baca juga: Puaskah Atalia Praratya Ridwan Kamil atas Vonis Seumur Hidup bagi Herry Wirawan? Begini Tanggapannya