Vonis Herry Wirawan

Puaskah Atalia Praratya Ridwan Kamil atas Vonis Seumur Hidup bagi Herry Wirawan? Begini Tanggapannya

Atalia Praratya Ridwan Kamil memberikan tanggapan terkait vonis Herry Wirawan yang hanya seumur hidup.

Editor: dedy herdiana
TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik
Ketua TP PKK Jabar, Atalia Praratya Ridwan Kamil, saat meninjau kesiapan PSBM di Kota Cimahi, Jumat (5/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Atalia Praratya Ridwan Kamil memberikan tanggapan terkait vonis Herry Wirawan yang hanya seumur hidup.

Menurut Atalia, Hari ini, Selasa (15/2/2022), vonis Hakim pada Herry Wirawan sudah dijatuhkan, walaupun lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

"Kita tetap harus menghormati proses pengadilan dan putusan majelis hakim, yang tentunya putusan ini sudah dipertimbangkan betul untuk memberikan rasa keadilan bagi  para korban yang telah dirusak masa depannya oleh terdakwa," tutur Atalia , Selasa (15/02/2022).

Atalia berharap dengan vonis berat dari hakim ini dapat menimbulkan efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi.

"Saya juga terus mendorong supaya tak berhenti sampai di sini saja karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Banyak terjadi tetapi sedikit yang dilaporkan," ujarnya.

Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup.
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup. (KompasTV)

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tidak Beri Vonis Hukuman Mati, Kebiri dan Denda untuk Herry Wirawan

Atalia mengatakan, masyarakat perlu terus didorong untuk berani melaporkan ke jalur hukum.

Diharapkan semakin banyak kasus yang dilaporkan dan diungkap, semakin banyak korban yang bisa ditolong, salah satunya dalam hal pemulihan trauma.

Dalam upaya menekan kasus tindak kekerasan pada anak dan perempuan, dalam minggu ini Pemprov Jabar mencanangkan Gerakan Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan atau Jabar Cangker di Bekasi bersama kabupaten/kota. 

Menurut Atalia, salah satu fokus gerakan ini bersama semua kabupaten/ kota, kita mempersuasi masyarakat untuk berani melapor kasus kekerasan pada perempuan dan anak. 

Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  (Tribun Jabar/Nazmi)

Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dalam upaya memutus rantai kekerasan terhadap anak dan perempuan perlu peran aktif masyarakat untuk turut mengawasi. 

"Saya menegaskan, masyarakat jangan takut untuk berani melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak," pinta Atalia..

Pemprov Jabar berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan pada korban seperti rehabilitasi fisik, kesehatan, dan psikologi. Perlindungan pada saksi juga diberikan. (tiah sm)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved