Nasib Anak Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Pemerintah Harus Menjamin Masa Depan Korban
Kuasa hukum korban rudapaksa Herry Wirawan mengatakan, pemerintah harus menjamin masa depan korban dan anak yang lahir
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Yudi Kurnia, kuasa hukum korban rudapaksa Herry Wirawan mengatakan, pemerintah harus menjamin masa depan korban dan anak yang lahir dari korban rudapaksa oleh Herry Wirawan.
Berdasarkan fakta pengadilan, diketahui ada 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa oleh Herry Wirawan.
Dari 13 korban, delapan di antaranya sampai melahirkan.
Baca juga: Guru Cabul Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga:Putusan Hakim Sangat Mengecewakan
"Paling penting ada jaminan hingga dewasa untuk anak korban yang dilahirkan itu," ujar Yudi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/2/2022).
Menurut Yudi, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah daerah belum membuat komitmen apapun terkait masa depan korban.
"Belum ada komitmen dari pihak pemda. Pemda sampai saat ini baru melakukan trauma healing saja, belum menjamin, sedangkan hakim menyebut ini tanggungjawab Pemprov, termasuk anak korban," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan dengan kurungan penjara seumur hidup.
Serta membebankan restitusi atau ganti rugi untuk anak korban, kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA).
Hal itu diungkapkan Yohanes Purnomo Suryo, hakim ketua dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).
Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.
"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186 dibebankan kepada KemenPPPA," ujar Yohanes Purnomo Suryo, hakim ketua dalam amar putusannya.
Majelis Hakim juga menetapkan sembilan orang para korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala dan jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya.