Guru Cabul Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga:Putusan Hakim Sangat Mengecewakan

Putusan tersebut melukai perasaan keluarga korban karena lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Nazmi
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Guru cabul Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung Selasa (15/2) kemarin. 

Putusan tersebut melukai perasaan keluarga korban karena lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri. 

Rulli (29), salah satu keluarga korban yang berasal dari Garut Selatan, mengatakan sangat kecewa dengan keputusan hakim yang tidak berani memvonis terdakwa dengan hukuman mati.

Baca juga: Sembilan Anak Hasil Rudapaksa Herry Wirawan Pada Santrinya Dapat Akta Lahir, Bagaimana Nama Ayahnya?

Baca juga: KONDISI Santriwati dan Bayi Korban Rudapaksa Herry Wirawan Diungkap Ketua P2TP2A Garut, Ini Katanya

Menurutnya keputusan hakim tersebut tidak mewakili perasaan keluarga yang sedari awal sangat berharap terdakwa dihukum mati.

"Kenapa hakim tidak berani, karena unsur-unsur sudah terpenuhi, keputusan hakim tidak mewakili perasaan kami, kami saat ini benar-benar sedang berduka," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (16/2/2022).

Ia menuturkan putusan tersebut tidak sebanding dengan kondisi korban yang seumur hidupnya akan terus membawa luka dari perbuatan bejat Herry Wirawan.

Rulli menjelaskan kondisi korban saat ini seperti sudah mati, masa depannya direnggut oleh gurunya sendiri yang seharusnya melindunginya. 

"Udah mati sebelum mati dan bagi keluarga ini adalah sejarah kelam dan tidak akan bisa terhapus sampai kapan pun," ungkapnya.

Menurutnya sedari awal pihak keluarga sudah mendengarkan masukan dari pengacara untuk tidak berbuat anarkis terhadap pelaku.

Termasuk mempercayakan kasus tersebut kepada hukum yang berlaku.

"Namun kepercayaan itu dibalas dengan putusan hakim yang mengecewakan kami, sangat kecewa,"Intinya saat ini kami semua sangat berduka, untuk langkah selanjutnya nanti pengacara kami sedang komunikasi, maunya banding harus banding," ujarnya.

Rulli menjelaskan saat ini dirinya sedang berkumpul dengan semua korban yang sama-sama berasl dari Garut SelatanPerkumpulan itu membahas soal putusan hakim yang mengecewakan semua korban.

"Ini saya juga sedang kumpul nih, mohon doanya kepada semuanya, mohon dikawal terus ini kasus supaya keadilan bisa ditegakkan," ungkapnya.(*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved