Vonis Herry Wirawan
Sembilan Anak Hasil Rudapaksa Herry Wirawan Pada Santrinya Dapat Akta Lahir, Bagaimana Nama Ayahnya?
Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan, mengatakan Disdukcapil Garut telah mengeluarkan akta kelahiran tanpa disertai nama ayah.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Sembilan bayi hasil perbuatan bejat Herry Wirawan yang merudapaksa 13 satriwatinya diberi akta kelahiran
Hal itu disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkab Garut.
Lalu siapa nama ayah dari sembilan bayi tersebut mengingat sembilan bayi ini merupakan korban rudapaksa dengan satu pelaku yang sama.
Sebelumnya warganet mempertanyakan siapa nama sang ayah dalam akta tersebut, karena jika ditulis Herry Wirawan maka akan memicu luka berkepanjangan bagi korban.
Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan, mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut telah mengeluarkan akta kelahiran tanpa disertai nama ayah.

"No name ya, di kolom ayah dikosongkan hanya ada nama ibunya saja dan semua anak sudah memiliki akte sekarang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (16/2/2022).
Ia menyebut saat ini ke delapan anak yang lahir tersebut dalam keadaan terawat di rumah orangtua korban bersama korbannya itu sendiri.
Ia menyebut korban mau pun anak bayinya setiap hari dalam kontrol pemerintah untuk memastikan mereka dalam keadaan baik-baik saja.
"Setiap hari ya saya kontrol, saya selalu tanya mereka bagaimana kabarnya, ya mereka jawab alhamdulillah bu sehat gitu,"
"Kemarin juga ada bantuan dari salah satu lembaga untuk mereka, dibuatkan rekening jadi kalo ada bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing," ungkapnya.
Baca juga: KONDISI Santriwati dan Bayi Korban Rudapaksa Herry Wirawan Diungkap Ketua P2TP2A Garut, Ini Katanya
Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022).
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Dalam salah satu daftar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis tersebut menetapkan sembilan anak dari korban diserahkan perawatannya kepada Pemprov Jawa Barat.
Perawatan anak tersebut akan kembali dikembalikan kepada korban jika masing-masing korban sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya.