Vonis Herry Wirawan

Sembilan Anak Hasil Rudapaksa Herry Wirawan Pada Santrinya Dapat Akta Lahir, Bagaimana Nama Ayahnya?

Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan, mengatakan Disdukcapil Garut telah mengeluarkan akta kelahiran tanpa disertai nama ayah.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar / SIDQI AL GHIFARI
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari saat memberikan keterangan kasus Herry Wirawan, Kamis (9/12/2021) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Sembilan bayi hasil perbuatan bejat Herry Wirawan yang merudapaksa 13 satriwatinya diberi akta kelahiran

Hal itu disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkab Garut.

Lalu siapa nama ayah dari sembilan bayi tersebut mengingat sembilan bayi ini merupakan korban rudapaksa dengan satu pelaku yang sama.

Sebelumnya warganet mempertanyakan siapa nama sang ayah dalam akta tersebut, karena jika ditulis Herry Wirawan maka akan memicu luka berkepanjangan bagi korban.

Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan, mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut telah mengeluarkan akta kelahiran tanpa disertai nama ayah.

Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  (Tribun Jabar/Nazmi)

"No name ya, di kolom ayah dikosongkan hanya ada nama ibunya saja dan semua anak sudah memiliki akte sekarang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (16/2/2022).

Ia menyebut saat ini ke delapan anak yang lahir tersebut dalam keadaan terawat di rumah orangtua korban bersama korbannya itu sendiri.

Ia menyebut korban mau pun anak bayinya setiap hari dalam kontrol pemerintah untuk memastikan mereka dalam keadaan baik-baik saja.

"Setiap hari ya saya kontrol, saya selalu tanya mereka bagaimana kabarnya, ya mereka jawab alhamdulillah bu sehat gitu,"

"Kemarin juga ada bantuan dari salah satu lembaga untuk mereka, dibuatkan rekening jadi kalo ada bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing," ungkapnya.

Baca juga: KONDISI Santriwati dan Bayi Korban Rudapaksa Herry Wirawan Diungkap Ketua P2TP2A Garut, Ini Katanya

Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Dalam salah satu daftar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis tersebut menetapkan sembilan anak dari korban diserahkan perawatannya kepada Pemprov Jawa Barat.

Perawatan anak tersebut akan kembali dikembalikan kepada korban jika masing-masing korban sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved