KONDISI Santriwati dan Bayi Korban Rudapaksa Herry Wirawan Diungkap Ketua P2TP2A Garut, Ini Katanya
Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.
Laporan Wartawan Tribunajabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Herry Wirawan guru bejat yang rudapaksa belasan santrinya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.
Ia menyebut dalam lubuk hatinya ia menginginkan terdakwa dihukum mati namun keputusan hakim menurutnya sudah sesuai dengan perbuatan bejat pelaku.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Tidak Beri Vonis Hukuman Mati, Kebiri dan Denda untuk Herry Wirawan
"Saya pribadi menginginkan pelaku dihukum mati, tapi keputusan hakim pasti yang terberat sesuai dengan perbuatan pelaku," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id saat peresmian relokasi korban longsor di Cilawu.
Ia menuturkan saat ini kondisi korban dengan bayinya dalam keadaan baik, pihaknya juga terus memantau perkembangan korban setiap harinya.
Korban saat ini sedang fokus mengikuti persiapan ujian paket yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami punya grup WA khusus ya dengan para korban, jadi setiap hari bisa saya pantau kondisinya,"
"Saat ini juga mereka sedang fokus persiapan ujian kejar paket," ungkapnya.
Pihaknya juga memastikan kebutuhan susu untuk bayi korban sudah dipersiapkan Pemkab Garut termasuk bantuan untuk sekolah korban.(*)
Baca juga: Ridwan Kamil Keukeuh Minta Herry Wirawan Dihukum Mati, Berharap Jaksa Tetap Berupaya Lakukan Ini
Gubernur Jawa Barat juga Ingin Pelaku Dihukum Mati
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya sehingga Herry Wirawan, guru yang telah merudapaksa 13 santriwati, dihukum sesuai tuntutan, yakni hukuman mati.
Hukuman penjara maksimal seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Herry, katanya, belum sesuai dengan tuntutan jaksa.
Padahal sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.