KONDISI Santriwati dan Bayi Korban Rudapaksa Herry Wirawan Diungkap Ketua P2TP2A Garut, Ini Katanya

Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/Nazmi
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  

"Kami JPU mengapresiasi dan menghormati majelis hakim PN Bandung. Pertama tentu bahwa banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya," ujar Asep seusai persidangan. 

Pihaknya mengakui dalam putusan majelis hakim ada beberapa tuntutan dari JPU yang tidak dikabulkan. 

"Tentu kami akan mempelajari secara menyeluruh, pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya, pada kesempatan ini kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding," katanya. 

Hakim hanya menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan serta membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir 300 juta. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved