KONDISI Santriwati dan Bayi Korban Rudapaksa Herry Wirawan Diungkap Ketua P2TP2A Garut, Ini Katanya

Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/Nazmi
Terdakwa kasus rudapaksa, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).  

Laporan Wartawan Tribunajabar.id, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Herry Wirawan guru bejat yang rudapaksa belasan santrinya divonis hukuman penjara seumur hidup

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

Ia menyebut dalam lubuk hatinya ia menginginkan terdakwa dihukum mati namun keputusan hakim menurutnya sudah sesuai dengan perbuatan bejat pelaku. 

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tidak Beri Vonis Hukuman Mati, Kebiri dan Denda untuk Herry Wirawan

"Saya pribadi menginginkan pelaku dihukum mati, tapi keputusan hakim pasti yang terberat sesuai dengan perbuatan pelaku," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id saat peresmian relokasi korban longsor di Cilawu. 

Ia menuturkan saat ini kondisi korban dengan bayinya dalam keadaan baik, pihaknya juga terus memantau perkembangan korban setiap harinya. 

Korban saat ini sedang fokus mengikuti persiapan ujian paket yang akan dilakukan dalam waktu dekat. 

"Kami punya grup WA khusus ya dengan para korban, jadi setiap hari bisa saya pantau kondisinya,"

"Saat ini juga mereka sedang fokus persiapan ujian kejar paket," ungkapnya. 

Pihaknya juga memastikan kebutuhan susu untuk bayi korban sudah dipersiapkan Pemkab Garut termasuk bantuan untuk sekolah korban.(*) 

Baca juga: Ridwan Kamil Keukeuh Minta Herry Wirawan Dihukum Mati, Berharap Jaksa Tetap Berupaya Lakukan Ini

Gubernur Jawa Barat juga Ingin Pelaku Dihukum Mati

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya sehingga Herry Wirawan, guru yang telah merudapaksa 13 santriwati, dihukum sesuai tuntutan, yakni hukuman mati.

Hukuman penjara maksimal seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Herry, katanya, belum sesuai dengan tuntutan jaksa.

Padahal sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia. 

"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa, hukuman mati," katanya di Pullman Bandung, Selasa (15/2/2022).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kantor Satker Tol Cisumdawu, Jatinangor, Sumedang, Senin (10/1/2022).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kantor Satker Tol Cisumdawu, Jatinangor, Sumedang, Senin (10/1/2022). (TribunJabar.id/Kiki Andriana)

Ia mengatakan memang sebelumnya setuju dengan tuntutan JPU untuk kasus Herry ini.

Karenanya, ia berharap vonis kepada Herry sesuai dengan tuntutan yang ada.

"Kalau saya kan bukan opini hukum ya, jadi sebenarnya tidak punya hak untuk itu. Tapi kalau bisa, tuntutan dari jaksa itu yang dipenuhi," katanya.

Mengenai penanganan nasib para korban Herry, katanya, Pemprov Jabar akan turun tangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar.

"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan dan bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, berkeluarga, kita akan antar supaya dalam perjalannya mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya," katanya.

Baca juga: Puaskah Atalia Praratya Ridwan Kamil atas Vonis Seumur Hidup bagi Herry Wirawan? Begini Tanggapannya

Ia mengatakan tengah menyusun rumusan berbagai biaya pendidikan para korban dan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Sebelumnya dineritakan, Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswi divonis hukuman penjara maksimal seumur hidup oleh majelis hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia. 

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langsung di Pengadilan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya. 

Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menyatakan pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim yang memvonis Herry Wirawan dengan kurungan penjara seumur hidup

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana yang juga ketua tim JPU dalam perkara Herry Wirawan menyatakan pada prinsipnya Ia menghormati keputusan majelis hakim. 

Baca juga: Reaksi Kuasa Hukum Herry Wirawan Usai Kliennya Divonis Penjara Seumur Hidup, Banding atau Menerima?

"Kami JPU mengapresiasi dan menghormati majelis hakim PN Bandung. Pertama tentu bahwa banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya," ujar Asep seusai persidangan. 

Pihaknya mengakui dalam putusan majelis hakim ada beberapa tuntutan dari JPU yang tidak dikabulkan. 

"Tentu kami akan mempelajari secara menyeluruh, pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya, pada kesempatan ini kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding," katanya. 

Hakim hanya menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan serta membayar restitusi terhadap para korban dengan jumlah yang mencapai hampir 300 juta. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved