Vonis Herry Wirawan
Keluarga Korban Anggap Vonis Herry Wirawan Janggal: Dulu Para Orang Tua Korban Hampir Menghabisinya
Putusan tersebut melukai perasaan keluarga korban karena lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Guru ngaji bejat Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung Selasa (15/2/2022) kemarin.
Keputusan hakim dengan dengan memberi hukuman seumur hidup sebagai vonis Herry Wirawan tersebut melukai perasaan keluarga korban karena lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri.
Rulli (29) salah satu keluarga korban yang berasal dari Garut Selatan mengatakan sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menurutnya janggal.
Kejanggalan tersebut menurutnya karena unsur-unsur untuk hukuman mati sudah cukup terpenuhi bagi Herry Wirawan tapi hakim tidak berani untuk memutus hukuman mati.
"Jelas ini janggal, ada kejanggalan, gatau ya ini kenapa padahal unsur sudah terpenuhi," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Keluarga Korban Rudapaksa Herry Wirawan Kecewa atas Vonis Hakim, Jaksa Didesak Ajukan Banding
Ia menuturkan saat ini tengah berkomunikasi dengan kuasa hukum secara intens untuk memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban.
Rulli yang sedari awal menghimpun para orang tua korban lain untuk menuntut keadilan, kini harus dibuat kecewa dengan keputusan tersebut.
"Dulu para orang tua korban sudah hampir menghakimi pelaku, namun bisa kami cegah, kami percayakan ke hukum,"
"Andai saja dulu mereka tidak ditahan, mungkin pelaku saat ini sudah habis, tapi ya kami menghargai pengacara dan hukum," ujarnya
Menurutnya keputusan hakim tersebut tidak mewakili perasaan keluarga yang sedari awal sangat berharap terdakwa dihukum mati.(*)
Baca juga: Sembilan Anak Hasil Rudapaksa Herry Wirawan Pada Santrinya Dapat Akta Lahir, Bagaimana Nama Ayahnya?