Vonis Herry Wirawan

Tak Sepakat Restitusi Herry Wirawan Ditanggung Negara, LPSK: Apa Pemerintah Turut Serta Jadi Pelaku?

Hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Herry dan membebeni pemerintah melalui Kementerian PPPA untuk membayar ganti rugi kepada korban

Editor: dedy herdiana
KompasTV
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) buka suara soal penjatuhan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pelaku rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan.

Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Herry dan membebani pemerintah melalui Kementerian PPPA untuk membayar ganti rugi kepada korban senilai total Rp331 juta.

Menyikapi tuntutan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan tak sepakat dengan putusan hakim tersebut, lantaran penjatuhan restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku bukan kepada negara sebagai pihak ketiga.

"Tetapi hal yang menarik dari putusan hakim itu terkait dengan restitusi nya, restitusi itu kan dalam pengertiannya ganti rugi oleh pelaku kepada korban, kalau kompensasi ganti rugi dari negara kepada korban," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Keluarga Korban Anggap Vonis Herry Wirawan Janggal: Dulu Para Orang Tua Korban Hampir Menghabisinya

Dirinya mengungkapkan, adanya perbedaan restitusi dan kompensasi dalam teknis pembayaran ganti rugi kepada korban.

Kalaupun pemerintah harus membayar ganti rugi dalam hal ini disebut kompensasi, itu juga ada pengecualiannya dan diatur dalam Undang-undang.

Adapun pengecualian yang dimaksud yakni untuk korban perkara tindak pidana terorisme dan juga pelanggar HAM berat, barulah di situ kata Edwin, negara memiliki peran untuk dibebani ganti rugi.

"Kita tahu kompensasi ini hanya ada di dua Undang-Undang tentang pelanggaran HAM yang berat dan terorisme, untuk di Undang-Undang yang lain itu ga ada secara umum negara restitusi gitu," beber Edwin.

Dirinya lantas menyoroti tafsir pihak ketiga yang dimaksudkan hakim dalam putusannya.

Kata dia, ada perbedaan pandangan dari hakim mengenai peran dari pihak ketiga.

Edwin menyatakan, pihak ketiga yang seharusnya dibebani restitusi atau ganti rugi itu adalah pihak yang memiliki kaitan erat dengan pelaku.

Dia mencontohkan dalam hal ini, misalnya pihak keluarga, atau kalau pelaku memiliki usaha maka akan dibebankan kepada perusahaannya.

Baca juga: Keluarga Korban Rudapaksa Herry Wirawan Kecewa atas Vonis Hakim, Jaksa Didesak Ajukan Banding 

"Kalau kemudian pembebanan itu kepada pihak ketiga dalam hal ini pemerintah, kan tidak ada hal yang spesifik dalam tindak pidana ya, spesifik kaya gini yang dihukum dalam konteks tindak pidana adalah pelaku, tetapi ini kenapa vonis pidana terhadap restitusi nya bukan kepada pelaku tapi kepada pemerintah?," kata Edwin.

Atas hal itu kata dia, timbul pertanyaan terkait dengan posisi pihak ketiga jika memang beban restitusi itu harus ditanggung bukan oleh pelaku melainkan kepada pemerintah.

Sebab kata dia, dalam konteks pertanggung jawaban pada unsur pidana itu seluruhnya murni harus ditanggung oleh pelaku bukan pihak lain.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved