DPRD Indramayu Setujui Hak Interpelasi
Alasan DPRD Indramayu Usulkan Hak Interpelasi, Ada Asumsi Bupati dan Wabup Indramayu Tak Harmonis
Tidak dilibatkannya Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim menjadi salah satu alasan DPRD Kabupaten Indramayu mengusulkan Hak Interpelasi
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Rapat paripurna soal pengesahan Hak Interpelasi terhadap Bupati Indramayu di Gedung DPRD Indramayu, Senin (31/1/2022).
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Indramayu menyetujui soal Hak Interpelasi yang bakal ditujukan kepada Bupati Indramayu.
Hak Interpelasi ini terkait sejumlah kebijakan yang ingin dipertanyakan legislatif kepada eksekutif dalam masa jabatan Bupati Indramayu yang saat ini baru berjalan 1 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: DPRD Indramayu Setujui Hak Interpelasi Kepada Bupati
Ada sebanyak 41 anggota dari 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui untuk disahkannya Hak Interpelasi tersebut.
Mereka terdiri dari sebanyak 5 Fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah-Putih.