Kasus Asusila di Pontren Kuningan
HEBOH Perkara Asusila Mirip Kasus Herry Wirawan di Daerahnya, Ketua MUI Kuningan Tanggapi Begini
Kasus asusila di Kuningan ini melibatkan oknum guru ngaji sekaligus sebagai pimpinan pondok pesantren di Pondok Pesantren Bina Qurani.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Kasat Reskrim mengurai telah terjadi dugaan undak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Bulan Oktober 2021 sekitar jam 23.00 Wib. "Oknum pimpinan ponpes melakukan kegiatan buruk itu bertempat di dalam Kamar tempat di Pondok Pesantren tersebut," katanya.
Berdasarkan pengumpulan data dan keterangan, kata MH Firmansyah mengaku ada sebanyak 7 anak berstatus sebagai korban. "Dari jumlah tersebut baru 3 orang tua korban atau keluarga yang melapor," ujarnya.
Dalam melakukan perbuatan tersebut, kata Kasat Reskrim mengungkap dari keterangan pelaku itu dengan cara oknum ustad ini memanggil para anak korban pada waktu yang berbeda-beda.
"Saat sudah di panggil itu untuk diajak ke dalam kamar tempat istirahat tersangka. Dari situ tindakan tidak terpuji pun dilakukan tersangka," kata MH Firmansyah seraya menambahkan bahwa saat sebelum kejadian itu tersangka melakukan bujukan dan mengiming - iming akan memberi barang. "Barang yang di janjikan akan diberi itu seperti baju Koko, parfum dan barang kebutuhan lainnya," imbuh Kasat Reskrim lagi.
Adanya kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini melanggar Pasal 22 ayat (2) dan (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 terang perubahan kasus atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76 dan UU RI Nomor 35 tabun 201 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.
"Untuk ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," ujarnya. (*)