Kasus Asusila di Pontren Kuningan
HEBOH Perkara Asusila Mirip Kasus Herry Wirawan di Daerahnya, Ketua MUI Kuningan Tanggapi Begini
Kasus asusila di Kuningan ini melibatkan oknum guru ngaji sekaligus sebagai pimpinan pondok pesantren di Pondok Pesantren Bina Qurani.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Heboh perkara asusila yang mirip kasus Herry Wirawan di Bandung, di Kuningan, membuat MUI Kuningan merasa prihatin.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua MUI Kuningan, KH Dodo Syarif Hidayatullah. Ia merasa sangat prihatin dengan kepribadian tak baik seorang pengajar tersebut.
Kasus asusila di Kuningan ini melibatkan oknum guru ngaji sekaligus sebagai pimpinan pondok pesantren di Pondok Pesantren Bina Qurani.
"Ya kami mendengar sangat prihatin. Sebab kelakuan tidak baik itu harus tidak muncul dalam diri seorang guru atau Ustad," kata Ketua MUI Kuningan saat dihubungi ponselnya di tadi, Jum'at (31/12/2021).
Menurut Ketua MUI Kuningan menyebut profesi guru atau tenaga pendidik itu sangat berat dengan tanggung jawab. Sebab yang disampaikan itu bukan semata gugur kewajiban dari profesinya.
"Profesi guru atau Ustad itu tidak jauh seperti khotib saat melangsungkan rukun dalam solat Jum'at. Maka dalam kalimat sebelum banyak memberikan pesan atau wasiat itu tercantum ada pesan pribadi yang disampaikan lebih dulu, seperti dari keterangan sebelum Khotib berwasiat atau berpesan khutbah Jum'at itu sesungguhnya pada pribadinya juga," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Mirip Herry Wirawan Terjadi di Kuningan, 7 Anak di Bawah Umur Jadi Korbannya
Oleh karenanya, kata Ketua MUI Kuningan berharap kepada tenaga pendidik maupun ustad itu bisa menjaga terhadap hal yang menimbulkan keburukan pada pribadinya. "Ya kami berharap agar kejadian ini menjadi evaluasi terhadap masyarakat dan lingkungan tenaga pendidik. Sehingga kejadian tidak baik itu tidak ada lagi," katanya.
Berita sebelumnya, buntut tindakan asusila terhadap sejumlah santri oleh oknum ustad sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Bina Qurani yangbterlat4 di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan, mendapat tanggapan dari Kapolsek Cigugur AKP Maman saat dihubungi ponselnya tadi, Jum'at (31/12/2021).
AKP Maman mengatakan untuk lokasi dan bangunan pondok pesantren kini telah mendapat pengawasan serius. "Lokasi kita amankan dari kegiatan warga setempat atau sterilkan dari aktivitas apapun di lokasi tersebut," katanya.
Tidak hanya itu, kata dia mengaku bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan berlabel Pondok Pesantren Bina Qurani itu juga tidak memiliki kelengkapan admistrasi dari lembaga pemerintah yang menaunginya.
"Ya alasan kami lakukan sterilisasi terhadap lokasi di lingkungan pondok pesantren tersebut. Karena tidak ada izin resmi dan kelengkapan admistrasi dari pemerintah atau dari kantor Kementerian Agama tidak ada sama sekali," katanya.
Baca juga: Terjadi Tindak Asusila Terhadap Santri di Kuningan, Ponpes Bina Qurani Disterilkan Ini Kata Kapolsek
Dalam proses penanganan kasus tersebut, kata Kapolsek menyebut bahwa sekarang sudah di tangani Sat Reskrim Polres Kuningan.
Sebelumnya diketahui, Abdul Hafifi (38) pimpinan Pondok Pesantren Bina Qurani yang terletak di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan, harus berurusan dengan petugas kepolisian. Hal itu diketahui setelah sebelumnya, tersangka melakukan perbuatan tidak wajar terhadap anak didiknya alias di duga melakukan perbuatan asusila.
Demikian hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP MH Firmansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Sat Reskrim Mapolres setempat, Jum'at (31/12/2021).