Kasus Asusila di Pontren Kuningan
BREAKING NEWS: Kasus Mirip Herry Wirawan Terjadi di Kuningan, 7 Anak di Bawah Umur Jadi Korbannya
Kasat Reskrim menjelaskan telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan di pondok pesantren terhadap anak di bawah umur
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TEIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Abdul Hafifi (38) pimpinan Pondok Pesantren Bina Qurani yang terletak di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan, harus berurusan dengan polisi.
Hal itu diketahui setelah sebelumnya, tersangka melakukan perbuatan tidak wajar terhadap anak didiknya alias diduga melakukan perbuatan asusila.
Demikian hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP MH Firmansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Sat Reskrim Mapolres setempat, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Bejatnya Herry Wirawan Terbongkar Istri yang Hamil Tua Saat Rudapaksa Sepupu, Anak Lahir Tak Normal
Baca juga: Kejadian Heboh di Kuningan Pada 2021: Abah Sarji Wafat, Hercules Eks Preman Tanah Abang Turun Gunung
Kasat Reskrim menjelaskan telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan di pondok pesantren terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Bulan Oktober 2021 sekitar jam 23.00 Wib.
"Oknum pimpinan ponpes melakukan kegiatan buruk itu bertempat di dalam kamar di Pondok Pesantren tersebut," katanya.
Berdasarkan pengumpulan data dan keterangan, kata MH Firmansyah mengatakan ada sebanyak 7 anak berstatus sebagai korban.
"Dari jumlah tersebut baru 3 orang tua korban atau keluarga yang melapor," ujarnya.
Dalam melakukan perbuatan tersebut, kata Kasat Reskrim mengungkap dari keterangan pelaku itu dengan cara oknum ustadz ini memanggil para anak korban pada waktu yang berbeda-beda.
"Saat sudah di panggil itu untuk diajak ke dalam kamar tempat istirahat tersangka. Dari situ tindakan tidak terpuji pun dilakukan tersangka," kata MH Firmansyah.
Masih dikatakan MH Firmansyah, bahwa saat sebelum kejadian itu tersangka melakukan bujukan dan mengiming-iming akan memberi barang.
"Barang yang dijanjikan akan diberi itu seperti baju koko, parfum dan barang kebutuhan lainnya," imbuh Kasat Reskrim lagi.
Adanya kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini melanggar Pasal 22 ayat (2) dan (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 terang perubahan kasus atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76 dan UU RI Nomor 35 tabun 201 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.
"Untuk ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," ujarnya.
Untuk diketahui kasus ini mirip dengan kasus Herry Wirawan yang heboh di Bandung.
Namun untuk kasus ini, informasi terkait kondisi korban belum terungkap secara jelas.
Hingga sekarang ini wartawan Tribuncirebon.com di Kuningan masih terus berupaya mengumpulkan informasi lengkapnya.