Kasus Asusila di Pontren Kuningan

HEBOH Perkara Asusila Mirip Kasus Herry Wirawan di Daerahnya, Ketua MUI Kuningan Tanggapi Begini

Kasus asusila di Kuningan ini melibatkan oknum guru ngaji sekaligus sebagai pimpinan pondok pesantren di Pondok Pesantren Bina Qurani.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Abdul Hafifi (38) Pimpinan Pondok Pesantren di Kuningan ditangkap polisi, Jumat (31/12/2021) 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Heboh perkara asusila yang mirip kasus Herry Wirawan di Bandung, di Kuningan, membuat MUI Kuningan merasa prihatin.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua MUI Kuningan, KH Dodo Syarif Hidayatullah. Ia merasa sangat prihatin dengan kepribadian tak baik seorang pengajar tersebut.

Kasus asusila di Kuningan ini melibatkan oknum guru ngaji sekaligus sebagai pimpinan pondok pesantren di Pondok Pesantren Bina Qurani.

"Ya kami mendengar sangat prihatin. Sebab kelakuan tidak baik itu harus tidak muncul dalam diri seorang guru atau Ustad," kata Ketua MUI Kuningan saat dihubungi ponselnya di tadi, Jum'at (31/12/2021).

Menurut Ketua MUI Kuningan menyebut profesi guru atau tenaga pendidik itu sangat berat dengan tanggung jawab. Sebab yang disampaikan itu bukan semata gugur kewajiban dari profesinya.

"Profesi guru atau Ustad itu tidak jauh seperti khotib saat melangsungkan rukun dalam solat Jum'at. Maka dalam kalimat sebelum banyak memberikan pesan atau wasiat itu tercantum ada pesan pribadi yang disampaikan lebih dulu, seperti dari keterangan sebelum Khotib berwasiat atau berpesan khutbah Jum'at itu sesungguhnya pada pribadinya juga," katanya.

Abdul Hafifi (38) Pimpinan Pondok Pesantren di Kuningan ditangkap polisi, Jumat (31/12/2021)
Abdul Hafifi (38) Pimpinan Pondok Pesantren di Kuningan ditangkap polisi, Jumat (31/12/2021) (Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai)

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Mirip Herry Wirawan Terjadi di Kuningan, 7 Anak di Bawah Umur Jadi Korbannya

Oleh karenanya, kata Ketua MUI Kuningan berharap kepada tenaga pendidik maupun ustad itu bisa menjaga terhadap hal yang menimbulkan keburukan pada pribadinya. "Ya kami berharap agar kejadian ini menjadi evaluasi terhadap masyarakat dan lingkungan tenaga pendidik. Sehingga kejadian tidak baik itu tidak ada lagi," katanya.

Berita sebelumnya, buntut tindakan asusila terhadap sejumlah santri oleh oknum ustad  sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Bina Qurani yangbterlat4 di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan, mendapat tanggapan dari Kapolsek Cigugur AKP Maman saat dihubungi ponselnya tadi, Jum'at (31/12/2021).

AKP Maman mengatakan untuk lokasi dan bangunan pondok pesantren kini telah mendapat pengawasan serius. "Lokasi kita amankan dari kegiatan warga setempat atau sterilkan dari aktivitas apapun di lokasi tersebut," katanya.

Tidak hanya itu, kata dia mengaku bahwa pelaksanaan kegiatan pendidikan berlabel Pondok Pesantren Bina Qurani itu juga tidak memiliki kelengkapan admistrasi dari lembaga pemerintah yang menaunginya.

"Ya alasan kami lakukan sterilisasi terhadap lokasi di lingkungan pondok pesantren tersebut. Karena tidak ada izin resmi dan kelengkapan admistrasi dari pemerintah atau dari kantor Kementerian Agama tidak ada sama sekali," katanya.

Baca juga: Terjadi Tindak Asusila Terhadap Santri di Kuningan, Ponpes Bina Qurani Disterilkan Ini Kata Kapolsek

Dalam proses penanganan kasus tersebut, kata Kapolsek menyebut bahwa sekarang sudah di tangani Sat Reskrim Polres Kuningan.

Sebelumnya diketahui, Abdul Hafifi (38) pimpinan Pondok Pesantren Bina Qurani yang terletak di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan, harus berurusan dengan petugas kepolisian. Hal itu diketahui setelah sebelumnya, tersangka melakukan perbuatan tidak wajar terhadap anak didiknya alias di duga melakukan perbuatan asusila.

Demikian hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP MH Firmansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Sat Reskrim Mapolres setempat, Jum'at (31/12/2021).

Kasat Reskrim mengurai telah terjadi dugaan undak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Bulan Oktober 2021 sekitar jam 23.00 Wib. "Oknum pimpinan ponpes melakukan kegiatan buruk itu  bertempat di dalam Kamar tempat di Pondok Pesantren tersebut," katanya.

Berdasarkan pengumpulan data dan keterangan, kata MH Firmansyah mengaku ada sebanyak 7 anak berstatus sebagai korban. "Dari jumlah tersebut baru 3 orang tua korban atau keluarga yang melapor," ujarnya.

Dalam melakukan perbuatan tersebut, kata Kasat Reskrim mengungkap dari keterangan pelaku itu dengan cara oknum ustad ini memanggil para anak korban pada waktu yang berbeda-beda.

"Saat sudah di panggil itu untuk diajak ke dalam kamar tempat istirahat tersangka. Dari situ tindakan tidak terpuji pun dilakukan tersangka," kata MH Firmansyah seraya menambahkan bahwa saat sebelum kejadian itu tersangka melakukan bujukan dan mengiming - iming akan memberi barang. "Barang yang di janjikan akan diberi itu seperti baju Koko, parfum dan barang kebutuhan lainnya," imbuh Kasat Reskrim lagi.

Adanya kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini melanggar Pasal 22 ayat (2) dan (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 terang perubahan kasus atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76 dan UU RI Nomor 35 tabun 201 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.

"Untuk ancaman paling singkat 5  tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved