Solusi Ini yang Ditawarkan Ridwan Kamil, Agar Upah Buruh Naik 3-5 Persen Tapi Tidak Melanggar PP 36

disepakati antara buruh dan Pemprov Jabar, muncul sebuah solusi yang bisa menaikkan upah buruh tanpa harus melanggar PP 36 Tahin 2021.

Editor: dedy herdiana
Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Aksi demo buruh di Kota Bandung sempat panas dengan ancaman kuat bakal mogok kerja, jika Pemprov Jabar tidak bisa merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Bayangkan saja, ribuan buruh dari Kabupaten Bandung Barat ( KBB) pun sudah merangsek ke depan Gedung Sate dan Gedung Pakuan rumah dinas Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Mereka menyuarakan siap melumpuhkan semua operasional pabrik di Jabar.

Kemudian mereka bergabung dengan buruh lainnya dan melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jabar tersebut dengan ancaman siap melakukan mogok kerja massal.

Namun akhirnya, demo buruh itu berakhir damai setelah adanya pertemuan antara perwakilan buruh dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan jajaran Pemprov Jabar, Selasa (28/12/2021).

Lantas apa yang disepakati antara buruh dan Pemprov Jabar, hingga buruh bisa bubar dengan tertib? Kabarnya muncul sebuah solusi yang bisa menaikkan upah buruh tanpa harus melanggar PP 36 Tahin 2021.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan dalam pertemuan di Gedung Sate tersebut, pihaknya sudah menyampaikan semua tuntutan buruh, terutama menuntut Ridwan Kamil merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Roy mengatakan Ridwan Kamil tetap pada pendiriannya tidak mau melanggar PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan tidak akan merevisi usulan UMK dari bupati dan walikota tersebut. 

Gubernur, katanya, kemudian menawarkan solusi supaya upah buruh tetap naik, tapi tidak melanggar PP 36 tersebut.

Baca juga: Ribuan Buruh di Depan Gedung Sate dan Pakuan Ancam Mogok Kerja, Tuntut Ridwan Kamil Revisi UMK

Ribuan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
Ribuan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). (Tribunjabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam)

Caranya, katanya, adalah dengan menetapkan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dengan rentang kenaikan 3,27 persen sampai 5 persen.

"Gubernur menawarkan solusi lain lewat Surat Keputusan Gubernur tentang pengupahan bagi pekerja buruh di atas satu tahun masa kerjanya, dengan besar 3,27 persen sampai 5 persen, melalui surat keputusan sama seperti UMK, bukan surat edaran," kata Roy di hadapan para buruh yang berunjuk rasa, seusai pertemuan tersebut.

Peraturan mengenai pengupahan buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, katanya, draftnya tengah disusun bersama. Pihak buruh pun diminta Gubernur menentukan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan keputusan gubernur tersebut nantinya.

Ia kemudian sempat bertanya mengenai nasib buruh yang dikontrak hanya hitungan bulan, tidak mencapai satu tahun di perusahaan. Gubernur, katanya, bersedia membuat surat keputusan untuk menyatakan masa kerja pekerja kontrak di Jabar minimal dua tahun.

"Apa SK ini wajib, ini wajib. Kalau dilanggar silakan sanksinya apa. Makanya Gubernur meminta kita untuk membuat draftnya. Kita akan rapatkan hasil pertemuan ini dengan serikat buruh lainnya," kata Roy.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved