Ribuan Buruh di Depan Gedung Sate dan Pakuan Ancam Mogok Kerja, Tuntut Ridwan Kamil Revisi UMK

Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate dan depan Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (28/12). Mereka menuntut Ridwan Kamil revisi UMK

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam
Ribuan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ribuan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro Gedung Sate dan depan Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

Mereka menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil merevisi keputusannya mengenai upah minimum kota dan kabupaten yang didasarkan pada UU Cipta Kerja.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, tuntutan mereka masih sama dengan tuntutan sebelumnya, yakni meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk melakukan revisi terhadap keputusan upah minimum yang sudah deiterbitkan 30 November lalu.

Dasar pertama tuntutannya, katanya, adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan UU Cipta Kerja tidak konstitusional. Kedua adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi Indonesia maupun Jawa Barat sedang dalam kondisi bagus.

"Kemudian Bappenas juga merilis dengan kenaikan upah minimum tahun 2022, 5,1 persen, Pak Suharso Monoarfa menyampaikan maka akan meningkatkan daya beli paling tidak Rp 180 triliun," katanya di sela aksinya.

Ia mengatakan artinya kenaikan upah ini penyesuaian agar penghasilan kaum buruh tidak merosot dan kenaikan upah akan menyesuaikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Dan yang ketiga adalah Gubernur DKI sudah secara resmi merevisi keputusan upah minimumnya dan hari ini yang lebih luar biasa Kadin DKI sangat setuju kenaikan upah 5,1 persen yang diterbitkan Gubernur DKI," katanya.

Baca juga: Buruh KBB Demo ke Gedung Sate, Kita Lumpuhkan Semua Operasional Pabrik di Jabar

Ribuan buruh dari wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai bergerak untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021) siang.
Ribuan buruh dari wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai bergerak untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021) siang. (TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)

Artinya, kata Roy, tidak ada alasan pengusaha untuk tidak menaikan upah minimum. Tinggal keberanian Gubernur Jawa Barat untuk merevisinya. Kalau Gubernur Jawa Barat berani merevisi, ujarnya, maka tidak akan ada persoalan lagi mengenai hal ini.

"Oleh karena itu hari ini kita mendorong Gubernur Jawa Barat untuk segera merevisi mengingat upah minimum itu berlaku 1 Januari, maka waktunya sampai 31 Desember. Maka kita melakukan aksi tiga hari. Dengan tujuan mendorong Gubernur untuk merevisi," katanya.

Semua kebijakan, katanya, ada dasarnya. Gubernur DKI merevisi uoah minimum melalui dasar yuridis maupun pertimbangan ekonomi. 

"Ekonomi tadi bahwa ekonominya sedang bagus, kedua adalah inflasi kita sedang tinggi 1,78 persen. Dengan kenaikan upah minimum hanya maksimal 1,09 persen itu di bawah Inflasi, artinya tidak bisa menyesuaikan terhadap harga-harga," katanya.

Jika UMK ditetapkan berdasarkan PP 36, maka akan ada 11 kabupaten kota yang upah minimunya tidak naik. Daerah yang UMK-nya naik pun antara 0,89 persen sampai dengan 1,9 persen saja.

"Hari ini kita seluruh serikat buruh pekerja 5.000 orang di dua titik, Pakuan dan Gedung Sate. Aksi akan tetap berlanjut dan mungkin klimaksnya adalah mogok, yang sedang kita konsolidasikan kepada teman-teman buruh, untuk mempersiapkan diri. Apabila Gubernur tidak mau merevisi, maka mogok menjadi kunci perjuangan kita," katanya.

Buruh KBB akan lumpuhkan operasional pabrik

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved