Solusi Ini yang Ditawarkan Ridwan Kamil, Agar Upah Buruh Naik 3-5 Persen Tapi Tidak Melanggar PP 36
disepakati antara buruh dan Pemprov Jabar, muncul sebuah solusi yang bisa menaikkan upah buruh tanpa harus melanggar PP 36 Tahin 2021.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan ini adalah pertemuan ketiganya dengan para buruh mengenai UMK. Ia menyatakan akan tetap taat pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tapi menawarkan solusi lain yang tidak melanggar peraturan tersebut demi kenaikan upah buruh.
"Saya tidak akan mengoreksi apa yang ditandatangani, karena tugas gubernur di luar Jakarta, itu tidak ada kewenangan mengoreksi," katanya.
Baca juga: Buruh KBB Demo ke Gedung Sate, Kita Lumpuhkan Semua Operasional Pabrik di Jabar

Ia mengatakan PP 36 hanya mengurus karyawan yang baru masuk. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun membutuhkan negosiasi lebih untuk mendapat kenaikan upah.
"Yang di atas satu tahun harus nego dengan pengusaha, dengan rentang kenaikan 3,27 sampai 5 persen. Apindo menyatakan akan mengikuti upah buruh di atas satu tahun ini, yang jadi mayoritas buruh di kita. Bagi buruh baru masuk, ikuti pemerintah pusat dulu," katanya.
Seusai pertemuan tersebut dan para petinggi serikat buruh mengumumkan hasil pertemuan dengan Gubernur, massa membubarkan diri. Setiap serikat pekerja diberi waktu untuk merundingkan masukan penyusunan surat keputusan gubernur mengenai upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun.
Ribuan Buruh Demo di depan Gedung Sate dan Pakuan
Ribuan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro Gedung Sate dan depan Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
Mereka menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil merevisi keputusannya mengenai upah minimum kota dan kabupaten yang didasarkan pada UU Cipta Kerja.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, tuntutan mereka masih sama dengan tuntutan sebelumnya, yakni meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk melakukan revisi terhadap keputusan upah minimum yang sudah deiterbitkan 30 November lalu.
Dasar pertama tuntutannya, katanya, adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan UU Cipta Kerja tidak konstitusional. Kedua adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi Indonesia maupun Jawa Barat sedang dalam kondisi bagus.
"Kemudian Bappenas juga merilis dengan kenaikan upah minimum tahun 2022, 5,1 persen, Pak Suharso Monoarfa menyampaikan maka akan meningkatkan daya beli paling tidak Rp 180 triliun," katanya di sela aksinya.
Ia mengatakan artinya kenaikan upah ini penyesuaian agar penghasilan kaum buruh tidak merosot dan kenaikan upah akan menyesuaikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Dan yang ketiga adalah Gubernur DKI sudah secara resmi merevisi keputusan upah minimumnya dan hari ini yang lebih luar biasa Kadin DKI sangat setuju kenaikan upah 5,1 persen yang diterbitkan Gubernur DKI," katanya.
Baca juga: Buruh KBB Demo ke Gedung Sate, Kita Lumpuhkan Semua Operasional Pabrik di Jabar

Artinya, kata Roy, tidak ada alasan pengusaha untuk tidak menaikan upah minimum. Tinggal keberanian Gubernur Jawa Barat untuk merevisinya. Kalau Gubernur Jawa Barat berani merevisi, ujarnya, maka tidak akan ada persoalan lagi mengenai hal ini.
"Oleh karena itu hari ini kita mendorong Gubernur Jawa Barat untuk segera merevisi mengingat upah minimum itu berlaku 1 Januari, maka waktunya sampai 31 Desember. Maka kita melakukan aksi tiga hari. Dengan tujuan mendorong Gubernur untuk merevisi," katanya.