Solusi Ini yang Ditawarkan Ridwan Kamil, Agar Upah Buruh Naik 3-5 Persen Tapi Tidak Melanggar PP 36

disepakati antara buruh dan Pemprov Jabar, muncul sebuah solusi yang bisa menaikkan upah buruh tanpa harus melanggar PP 36 Tahin 2021.

Editor: dedy herdiana
Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. 

Semua kebijakan, katanya, ada dasarnya. Gubernur DKI merevisi uoah minimum melalui dasar yuridis maupun pertimbangan ekonomi. 

"Ekonomi tadi bahwa ekonominya sedang bagus, kedua adalah inflasi kita sedang tinggi 1,78 persen. Dengan kenaikan upah minimum hanya maksimal 1,09 persen itu di bawah Inflasi, artinya tidak bisa menyesuaikan terhadap harga-harga," katanya.

Jika UMK ditetapkan berdasarkan PP 36, maka akan ada 11 kabupaten kota yang upah minimunya tidak naik. Daerah yang UMK-nya naik pun antara 0,89 persen sampai dengan 1,9 persen saja.

"Hari ini kita seluruh serikat buruh pekerja 5.000 orang di dua titik, Pakuan dan Gedung Sate. Aksi akan tetap berlanjut dan mungkin klimaksnya adalah mogok, yang sedang kita konsolidasikan kepada teman-teman buruh, untuk mempersiapkan diri. Apabila Gubernur tidak mau merevisi, maka mogok menjadi kunci perjuangan kita," katanya.

Buruh KBB akan lumpuhkan operasional pabrik

Ribuan buruh dari wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai bergerak untuk melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021) siang.

Aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merevisi penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jabar tahun 2022 yang ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Pantauan Tribun Jabar, ribuan buruh mulai berangkat sekitar pukul 10.00 WIB dari kawasan Industri Batujajar, Bandung Barat hingga menyebabkan kondisi arus lalu lintas di Jalan Raya Batujajar sempat lumpuh.

Orator yang berada di atas mobil komando menyuarakan agar semua pekerja yang tengah beraktivitas di pabrik untuk keluar dan mengikuti aksi demi memperjuangkan kenaikan UMK yang tidak naik setelah ditetapkan gubernur.

"Bagiamana pun upah ini harus kita perjuangkan secara bersama-sama. Jadi, kalau bukan buruh yang berjuang mau siapa lagi," ujar seorang orator aksi di atas mobil komando.

Baca juga: Mengenaskan, Habis Perbaiki Plafon, Buruh di Sukabumi Ini Tewas Terpeleset Masuk Sumur

Baca juga: Anies Naikkan Upah Buruh Jadi 5,1 Persen, Kemenaker: Ini Melanggar PP 36/2021, Apindo Siap Gugat

Dia juga mengatakan, selama melakukan aksi unjuk rasa, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tidak pernah bergeming dan tetap mengabaikan keiinginan buruh soal kenaikan UMK tersebut.

"Untuk itu, kali ini merupakan puncak dari kekesalan kita, jadi bagaimana caranya kita lumpuhkan seluruh operasional (pabrik) di Jawa Barat," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat, Budiman mengatakan, untuk menuntut Gubernur Jabar merevisi Surat Keputusan (SK) soal penetapan UMK, buruh asal KBB akan melakukan aksi unjung rasa di Gedung Sate selama 3 hari mulai 28-30 Desember 2021.

"Kami menginginkan supaya gubernur bisa merevisi SK penetapan upah seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta karena memiliki hak diskresi. Tetapi Gubernur Jabar kabarnya tidak akan merevisi, makanya kami akan aksi di Gedung Sate," ujarnya saat dihubungi.

Dalam melakukan aksi tersebut, kata Budiman, sebanyak 700 buruh dari SPN KBB dipastikan akan melakukan unjuk rasa dan ditambah oleh buruh dari serikat pekerja lain, sehingga jumlahnya bisa mencapai ribuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved