Solusi Ini yang Ditawarkan Ridwan Kamil, Agar Upah Buruh Naik 3-5 Persen Tapi Tidak Melanggar PP 36

disepakati antara buruh dan Pemprov Jabar, muncul sebuah solusi yang bisa menaikkan upah buruh tanpa harus melanggar PP 36 Tahin 2021.

Editor: dedy herdiana
Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. 

"Nanti juga kami akan berbicara mengenai struktur skala upah. Makanya kita akan ikut aksi unjuk rasa karena sudah ada instruksi dari pusat dan Jabar," kata Budiman.

Sudah Datang di Gesat

Ribuan buruh berunjuk rasa di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/12). Mereka menuntuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil membatalkan keputusannya mengenai upah minimum yang didasarkan pada UU Cipta Kerja.

Mereka berasal dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat. Tidak hanya terfokus di depan Gedung Sate, aksi ini pun terdapat di bagian barat Gedung Sate. Mereka sama-sama berorasi menyuarakan kenaikan upah minimum pada 2022.

Sampai pukul 13.28 WIB, kelompok-kepolpok serikat pekerja masih berdatangan ke Jalan Diponegoro. Aksi ini pun mendapat pengamanan ketat petugas keamanan. Rencananya, aksi unjuk rasa ini terus akan dilakukan sampai akhir tahun. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved