Ribuan Buruh Majalengka Demo Turun ke Jalan Menuju Kantor Bupati, Lalulintas di Jalan Nasional Macet
Ribuan buruh di Kabupaten Majalengka kembali unjuk rasa turun ke jalan menuju Kantor Bupati untuk nyatakan penolakan terhadap penetapan UMK Majalengka
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Pantauan Tribun, mereka sudah berkumpul di kawasan Jatiwangi Square untuk nantinya berangkat bersama-sama ke Kantor Bupati.
Diperkirakan, mereka mulai bergerak menuju kantor orang nomor satu di Majalengka itu sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, dalam pengumpulan massa dari berbagai pabrik di Majalengka, sempat diwarnai kericuhan.
Kericuhan terjadi saat para buruh mendatangi sejumlah pabrik.
Baca juga: Buruh di Majalengka Tolak Mentah-mentah Penetapan UMK 2022 yang Hanya Naik Rp 36 Ribu
Baca juga: Aksi Walk Out Buruh Warnai Rapat Pleno Penetapan UMK Majalengka, Belum Tercapai Kesepakatan
Kemudian mengajak rekan-rekan mereka yang ada di pabrik ikut bergabung dalam unjuk rasa.
Dalam kericuhan itu, diketahui sempat membuat pintu pabrik roboh karena dijebol buruh yang berada di dalam pabrik.
"Ya, sekarang masih aksi jemput ke tiap perusahaan," ujar Ketua Aliansi Buruh Majalengka (ABM), Joko Purnomo kepada Tribun, Rabu (24/11/2021).
Ia menyebut, kembalinya para buruh ke jalan, buntut dari penetapan UMK 2022 di Majalengka yang hanya naik Rp 36 ribu.
Padahal, saat rapat pleno bersama Dewan Pengupahan dan APINDO kemarin, para buruh sudah menurunkan permintaan dari awalnya Rp 720 ribu menjadi Rp 360 ribu.
Diberitakan sebelumnya, penetapan UMK 2022 dilakukan setelah Dewan Pengupahan Majalengka menggelar rapat pleno bersama perwakilan pengusaha, buruh dan pihak terkait lainnya, Selasa (23/11/2021).
Perwakilan buruh yang ikut dalam rapat pleno, Asep Odin menyatakan, pihaknya tidak ikut menandatangani kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut.
"Kami perwakilan Serikat Buruh Majalengka tidak menandatangani keputusan Dewan Pengupahan yang akan disampaikan kepada Bupati. Intinya kami tidak menyepakati kenaikan UMK sebesar Rp 36 ribu itu," ujar Asep kepada media, Selasa (23/11/2021).
Ia menuturkan, sejatinya buruh Majalengka telah menurunkan usulan kenaikan UMK 2022 dari yang sebelumnya sebesar Rp 720 ribu menjadi Rp 360 ribu.
Namun usulan tersebut, kata Asep, juga tidak disepakati oleh Dewan Pengupahan.
"Yang diusulkan oleh kami itu awalnya Rp 720 ribu kenaikannya itu hasil perhitungan batas atas PP 36, tetapi Dewan Pengupahan tidak mengabulkan hal itu. Sampai kami menawarkan ke angka Rp 360 ribu masih juga tidak disepakati," ucapnya.