Buruh di Majalengka Tolak Mentah-mentah Penetapan UMK 2022 yang Hanya Naik Rp 36 Ribu
Perwakilan buruh yang ikut dalam rapat pleno, menyatakan, pihaknya tidak ikut menandatangani kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kaum buruh di Kabupaten Majalengka menolak mentah-mentah penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di tahun 2022 yang hanya naik sebesar Rp 36 ribu.
Penetapan UMK 2022 itu setelah Dewan Pengupahan Majalengka menggelar rapat pleno bersama perwakilan pengusaha, buruh dan pihak terkait lainnya, Selasa (23/11/2021).
Perwakilan buruh yang ikut dalam rapat pleno, Asep Odin menyatakan, pihaknya tidak ikut menandatangani kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut.
"Kami perwakilan Serikat Buruh Majalengka tidak menandatangani keputusan Dewan Pengupahan yang akan disampaikan kepada Bupati. Intinya kami tidak menyepakati kenaikan UMK sebesar Rp 36 ribu itu," ujar Asep kepada media, Selasa (23/11/2021).

Ia menuturkan, sejatinya buruh Majalengka telah menurunkan usulan kenaikan UMK 2022 dari yang sebelumnya sebesar Rp 720 ribu menjadi Rp 360 ribu.
Namun usulan tersebut, kata Asep, juga tidak disepakati oleh Dewan Pengupahan.
"Yang diusulkan oleh kami itu awalnya Rp 720 ribu kenaikannya itu hasil perhitungan batas atas PP 36, tetapi Dewan Pengupahan tidak mengabulkan hal itu. Sampai kami menawarkan ke angka Rp 360 ribu masih juga tidak disepakati," ucapnya.
Dengan hasil rapat pleno tersebut, Ia menyatakan, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka akan turun ke jalan untuk menyampaikan langsung usulan kenaikan UMK kepada Bupati Majalengka.
Baca juga: Aksi Walk Out Buruh Warnai Rapat Pleno Penetapan UMK Majalengka, Belum Tercapai Kesepakatan
"Hasil kesepakatan kita dengan teman-teman buruh Majalengka apabila hari ini tidak mendapatkan hasil maka buruh Majalengka akan menyampaikan langsung kepada pemerintah untuk usulan kenaikan UMK yang layak," jelas dia.
Sementara, Ketua Dewan Pengupahan Majalengka, Maman Sutiman mengungkapkan, ada dinamisme dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2022.
Pasalnya, kata Maman, rapat pleno kali ini harus berpedoman pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Rapat pengupahan tahun sekarang ada dinamisasi, beda dengan rapat tahun sebelumnya. Sekarang acuannya hanya PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sehingga kita harus mengacu ke sana," kata Maman.
Maman menjelaskan, dalam PP 36 ini rumus untuk menentukan besaran UMK telah tersedia sehingga menurutnya Dewan Pengupahan hanya perlu menghitung menggunakan rumus tersebut.
Namun, kata dia, perwakilan buruh kekeuh meminta adanya kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 720 ribu yang menurut Dewan Pengupahan sulit untuk dikabulkan.
Baca juga: Buruh di Indramayu Ancam Mogok Kerja Jika UMK 2022 Hanya Naik Rp 18 Ribu