Buruh di Indramayu Ancam Mogok Kerja Jika UMK 2022 Hanya Naik Rp 18 Ribu

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu Tahun 2022 yang hanya 0,78 persen ditolak keras para buruh.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh di depan kantor Disnaker Indramayu, Senin (22/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu Tahun 2022 yang hanya 0,78 persen ditolak keras para buruh.

Atau jika dirupiahkan, kenaikan tersebut hanya naik sebesar Rp 18.493,69 saja.

Para buruh bahkan mengancam akan mogok kerja massal bilamana UMK tetap direkomendasikan hanya 0,78 persen.

Di sisi lain, para buruh di Kabupaten Indramayu menuntut agar UMK Indramayu 2022 bisa naik hingga 15 persen.

"Kalau tetap 0,78 kami yang pelopori buruh di Indramayu akan melakukan mogok kerja," ujar salah satu koordinator aksi, Hadi Haris Kiyandi kepada Tribuncirebon.com di sela-sela aksi unjuk rasa di Disnaker Indramayu, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Gejolak Penetapan UMK 2022 di Indramayu, Buruh Tolak Upah Murah, Sebut Indonesia Kondisi Darurat

Masih disampaikan Hadi Haris Kiyandi, pihaknya yang sekaligus merupakan buruh pada sektor migas akan melakukan mogok kerja.

"Termasuk migas, berhenti total, berhenti produksi," ucapnya.

Dalam hal ini, disampaikan dia, para buruh juga berniat hendak menginap di Pendopo Indramayu agar keinginan mereka terealisasikan.

Hingga berita ini terbit, perwakilan dari para buruh masih melakukan negosiasi dengan pemerintah daerah soal rekomendasi UMK tahun 2022 di Pendopo Indramayu.

Negosiasi Buntu

Negosiasi rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 antara kaum buruh dan pemerintah Kabupaten Indramayu berakhir buntu.

Negosiasi ini sebagai tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang para buruh, mereka menolak jika kenaikan UMK Indramayu 2022 hanya 0,78 persen atau hanya hanya naik sebesar Rp 18.493,69 saja.

Penghitungan tersebut diketahui merupakan hasil penghitungan berdasarkan formula baru yang diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Koordinator aksi, Hadi Haris Kiyandi mengatakan, meski demikian, pihaknya tetap menolak dan akan mencoba cara lain untuk memperjuangkan kesejahteraan para buruh di Kabupaten Indramayu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved