Gejolak Penetapan UMK 2022 di Indramayu, Buruh Tolak Upah Murah, Sebut Indonesia Kondisi Darurat
Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Indramayu (ABI) pada hari ini menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Gejolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 juga bergejolak di Kabupaten Indramayu, Senin (22/11/2021).
Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Indramayu (ABI) pada hari ini menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu.
Rencananya mereka juga akan melakukan aksi unjuk rasa di Pendopo Indramayu.
Baca juga: Rapat Pleno Dewan Pengupahan di Kantor Disnaker Indramayu Didemo Buruh, Minta Kenaikan UMK 15 Persen
Baca juga: UMP Jabar Bakal Diumumkan 20 November, Jadi Batas Terbawah UMK, Kadisnakertrans Bilang Begini
Salah satu koordinator aksi, Hadi Haris Kiyandi mengatakan, Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat upah.
Para buruh hanya diberi upah murah karena adanya formula baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang digunakan untuk menghitung UMK tahun 2022.
"Melalui surat edaran itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berkolaborasi memastikan politik upah murah diterapkan di seluruh daerah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (22/11/2021).
Hadi Haris Kiyandi mengatakan, kondisi ini menjadi isu utama bagi ABI, mereka menolak kenaikan UMK Indramayu 2022 yang hanya sebesar 0,78 persen.
Atau jika dirupiahkan, hanya naik Rp 18.493,69 saja menjadi Rp 2.391.567,15.
Nominal upah itu, lanjut dia, tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak.
Di sisi lain, harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan serta kebutuhan hidup lainnya.
"Upah murah yang diterima buruh akan memperparah kondisi buruh untuk menjalani kehidupan sehari-harinya, dengan begitu buruh masih jauh dari kata hidup layak atau sejahtera," ujar dia.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh di Kabupaten Indramayu, ada 7 poin utama yang mereka tuntut.
Yakni, naikkan UMK Indramayu 2022 sebesar 15 persen, menetapkan upah di atas upah minimum pengganti UMSK, tolak SE Menaker dan Mendagri tentang pengupahan, tolak penghitungan upah dengan formula PP 36 Tahun 2021.
Cabut UU Cipta Kerja dan PP turunannya, terapkan upah sesuai kebutuhan hidup layak, berlakukan masa pensiun sesuai PP 45 Tahun 2015.
"Apabila tuntutan kami ini tidak didengar dan diabaikan oleh kepala daerah yang berwenang maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar bahkan akan melakukan aksi mogok daerah dan menginap di depan kantor Kepala Daerah Indramayu," ujar dia.