Buruh di Indramayu Ancam Mogok Kerja Jika UMK 2022 Hanya Naik Rp 18 Ribu
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu Tahun 2022 yang hanya 0,78 persen ditolak keras para buruh.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
"Intinya untuk kesejahteraan buruh di Indramayu, kita tetap akan berjuang, kita akan terus kawal," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Pendopo Indramayu, Senin (22/11/2021).
Menurut Hadi Haris Kiyandi, PP Nomor 36 Tahun 2021 masih memiliki celah.
Pasalnya, UMK tersebut lebih diperuntukkan bagi buruh lajang dan kurang dari 1 tahun bekerja.
Dalam hal ini, para buruh akan melakukan diskusi lebih lanjut secara internal soal hasil negosiasi tersebut.
Para buruh juga akan mencoba mencari cara bagaimana agar UMK Indramayu 2022 tetap bisa naik sesuai keinginan mereka, yakni sebesar 15 persen.
Adapun tanggapan dari pemerintah daerah sendiri, disampaikan Hadi Haris Kiyandi, pemda sulit merealisasikan keinginan buruh karena ranah kebijakannya berada di pemerintah pusat.
"Selanjutnya kita akan diskusikan lagi dan bahas lebih rinci lagi, intinya kenaikan 0,78 persen tetap kita tolak," ujar dia.
Baca juga: Buruh di Indramayu Ancam Mogok Kerja Jika UMK 2022 Hanya Naik Rp 18 Ribu