Buruh di Majalengka Tolak Mentah-mentah Penetapan UMK 2022 yang Hanya Naik Rp 36 Ribu
Perwakilan buruh yang ikut dalam rapat pleno, menyatakan, pihaknya tidak ikut menandatangani kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut.
"PP 36 ini sudah ada rumus untuk menentukan, kita tinggal menghitung rumus itu saja sebetulnya. Dalam pleno hari ini ada satu kesepakatan hasil pertimbangan dari dewan pakar, akademisi maupun APINDO. Jadi keinginan buruh tetap ingin naik sebesar itu. Namun kita tidak boleh mengesampingkan kemampuan dari perusahaan itu sendiri."
"Jadi tadi antara keinginan yang diharapkan buruh dengan pihak APINDO tidak nyambung. Keinginan buruh itu sulit dihitung di PP 36 itu," ujarnya.
Akhirnya, Dewan Pengupahan pun memberikan solusi bagi para buruh dengan menentukan besaran kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 36 ribu.
Dengan begitu, UMK Majalengka tahun depan akan sebesar Rp 2.045.000.
"Kami dengan dewan pakar mencoba cari celah di PP itu, ada satu celah yang bisa memberikan satu solusi, yaitu ada yang bisa dipertimbangkan hingga mendapatkan angka Rp 36 ribu. Jadi itu yang disepakati untuk diusulkan ke bupati untuk bisa direkomendasikan ke Gubernur," ucap Maman.
Baca juga: Buruh di Indramayu Ancam Mogok Kerja Jika UMK 2022 Hanya Naik Rp 18 Ribu