Kasus Susur Sungai

Guru Perempuan Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai yang Menewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru Ciamis

Ro adalah guru perempuan di MTs Harapan Baru tersebut sebagai guru tidak tetap.

Editor: Mumu Mujahidin
(dok BNPB)
Sebagian siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang selamat dari terjangan aliran sungai yang deras saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020). 

Atas kejadian tersebut penyidik Polres Ciamis sudah menyita 3 karung sebagai wadah sampah sebagai barang bukti. Berikut 1 lembar SK tentang pengangkatan Ro sebagai guru tidak tetap di MTs Harapan Baru Cijantung. 2 lembar SK Kepala MTs Harapan Baru Cijantung tentang pembagian tugas utama guru tertanggal 12 Juli 2021.

Dan 2 lembar SK Kepala MTs Harapan Baru tentang pembagian tugas tambahan guru dalam proses kegiatan mengajar tertanggal 12 Juli 2021. 

Baca juga: Polres Ciamis Umumkan Tersangka Kasus Susur Sungai Yang Tewaskan 11 Siswa MTs, Siapa Orangnya?

Tersangka Sudah Lakukan Survei

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengakui dalam penanganan kasus tragedi Sungai Cileueur yang telah menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung tersebut memakan waktu yang cukup lama.

“Karena kami melakukan  penanganan kasusnya dengan prinsip ke hati-hatian,” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi  S.I.K MSc Eng yang didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyu Ahmad S.IK dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB kepada para wartawan di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (22/11) siang.  

Mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian banyak orang. Dan ada 11 korban yang meninggal akibat kejadian yang berawal dari kelalaian tersebut.

Untuk mengungkapkan kasus tragedi Sungai Cileueur tersebut pihak penyidik Polres Ciamis telah memeriksa 16 orang saksi termasuk 4 orang warga setempat yang saat kejadian sedang memancing di Leuwi Ili dan melakukan penyelamatan terhadap 14 orang korban yang selamat.

Selain itu penyidik juga sudah melakukan dua kali olah lokasi kejadian (olah TKP) di Leuwi Ili.

Baca juga: UPDATE Tragedi Susur Sungai di Ciamis, Tim Inafis Kembali ke TKP, Perahu Polisi Sempat Terbalik

Pada awal penyelidikan menurut AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi  tidak ada jadwal kegiatan di tengah sungai. Semula kegiatan tersebut hanya di sisi sungai dalam rangka memungut sampah.

Tetapi setelah dilakukan pendalaman kasus, ternyata terjadwal ada kegiatan di tengah sungai (menyeberang) yang melibatkan siswa.

Dari pendalaman kasus tersebut diketahui ada unsur pidananya seperti yang diatur ketentuan pasal 359 KUHP.

Tersangka Ro (41) sebagai penanggungjawab kegiatan sebenarnya memiliki kompetensi yang cukup untuk kegiatan tersebut.

Sebelumnya sempat melakukan survei. Dan punya kemampuan mitigasi bencana.

“Karena memiliki pengetahuan yang cukup dari kegiatan yang dilakukan. Tentu yang bersangkutan mengetahui resiko yang akan terjadi,” tegasnya.

Pada kegiatan penyeberangan di tengah sungai tersebut peserta tidak dibekali alat keselamatan.

Baca juga: Penanggung Jawab Susur Sungai Cileueur yang Telan 11 Korban Siswa MTs Sudah Diperiksa, Ini Hasilnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved