Kasus Susur Sungai
Guru Perempuan Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai yang Menewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru Ciamis
Ro adalah guru perempuan di MTs Harapan Baru tersebut sebagai guru tidak tetap.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani
TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS – Tepat pada hari ke-37 tragedi Leuwi Ili Sungai Cileueur yang telah menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Polres Ciamis Senin (22/11/2021) telah menetapkan seorang tersangka, yakni Ro (41).
Ro adalah guru perempuan di MTs Harapan Baru tersebut sebagai guru tidak tetap.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, tersangka Ro merupakan guru sebagai penanggung kegiatan kepramukaan yang rutin dilakukan di lingkungan sekolah MTs Harapan Baru Cijantung.
“Termasuk penanggungjawab kegiatan di Sungai Cileueur Jumat (15/10) pukul 14.30,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyudi Achmad kepada Tribun dan wartawan lainnya di Mapolres Ciamis Senin (22/11) siang.

Pada kegiatan susur sungai yang berlangsung di Sungai Cileueur Blok Leuwi Ili Dusun Wetan Rt 01 RW 01 Desa Utama Cijeungjing Ciamis Jumat (15/10) pukul 14.30 tersebut dilakukan penyeberangan tanpa menggunakan alat keselamatan, sehingga terjadi kecelakaan.
Dari 150 orang peserta kegiatan susur sungai tersebut, 24 orang tenggelam di Leuwi Ili.
Sebanyak 15 orang berhasil diselamatkan oleh sejumlah warga yang sedang memancing.
Dan 11 orang meninggal dunia tenggelam di Leuwi Ili tersebut.
Sebagai penanggung jawab kegiatan, tersangka Ro punya kompetensi mitigasi bencana.
Dan sudah melakukan survei medan sebelum melakukan kegiatan Jumat (15/10) sore tersebut.
Namun saat berlangsungnya kegiatan Jumat (15/10) sore tersebut peserta tidak dilengkapi alat keselamatan sehingga terjadi kecelakaan yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru tersebut.
Tersangka Ro menurut Kapolres AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi dijerat ketentuan pasal 359 KUHP.
Tentang dugaan tidak pidana, barang siapa karena kesalahaannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.