Perekrut Rokaya ke Irak Dilaporkan ke Polisi, Keluarga Didampingi SBMI Datangi Polres Indramayu
Pihak keluarga Rokaya (40) didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu mendatangi Polres Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pihak keluarga Rokaya (40) didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu mendatangi Polres Indramayu, Kamis (28/10/2021).
Mereka hendak melaporkan perekrut Rokaya yang memberangkatkannya ke Arbil, Irak untuk diproses secara hukum.
Rokaya sendiri merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Ia sebelumnya viral di pemberitaan, melalui rekaman video berdurasi 1.49 detik, Rokaya menceritakan kondisi kesehatannya yang memburuk sembari menitikkan air mata.
Video tersebut ia tujukan kepada Presiden Joko Widodo sembari meminta tolong untuk dipulangkan ke Indonesia.
Baca juga: Dalam Kondisi Sakit, TKW Indramayu di Irak yang Minta Tolong ke Jokowi Dipaksa Bekerja 17 Jam Sehari
Baca juga: Kasus TKW Indramayu yang Diberangkatkan ke Irak Diharapkan Lanjut ke Ranah Hukum, untuk Efek Jera
Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, pelaporan terhadap perekrut ini sebagai bentuk efek jera agar yang bersangkutan bertanggungjawab.
"Karena dia yang merekrut Rokaya secara unprosedural," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/456/X/2021/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat.
Juwarih menjelaskan, kasus yang menimpa Rokaya di Irak sudah mengarah ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia juga berharap, polisi dapat memproses laporan tersebut dengan UU TPPO, tidak hanya soal perekrutan unprosedural.
Menurut Juwarih, indikasi TPPO ini dapat dilihat dari cara terlapor ketika merekrut Rokaya pada 10 Januari 2021 lalu.
Mulai dari iming-iming gaji besar, memberikan uang fee, dan menipu Rokaya dengan mengatakan Arbil, Irak sudah resmi dibuka.
Selain itu kata Juwarih, dalam perekrutan tersebut, perekrut tersebut juga tidak memiliki PT atau perusahaan, Rokaya direkrut secara perseorangan.
"Sehingga saat dia bekerja di sana, Rokaya tidak ada perlindungan seperti perjanjian kerja, hingga tetap dipekerjakan walau dalam kondisi sakit," ujar dia.