Kisah Pria Bandung yang Jadi Korban Pinjol Ilegal, Diteror & Diancam Debt Collector Hingga Masuk UGD

TM merupakan korban Pinjol ilegal yang melapor ke Polda Jabar pada 13 Oktober 2021. TM mengaku diteror dan diancam debt collector Pinjol ilegal

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Nazmi Abdurahman
TM merupakan korban Pinjol ilegal yang melapor ke Polda Jabar pada 13 Oktober 2021. TM mengaku diteror dan diancam debt collector Pinjol ilegal hingga sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kawaluyaan KBB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - TM (39) masih terlihat lemas, saat diminta menceritakan awal mula dia menjadi korban pinjaman online (pinjol).

TM merupakan korban Pinjol ilegal yang melapor ke Polda Jabar pada 13 Oktober 2021. TM mengaku diteror dan diancam debt collector Pinjol ilegal hingga sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.

Dikatakan TM, pada September 2021 Ia menerima SMS yang isinya tagihan sejumlah uang atas nama dirinya. Saat itu, Ia merasa kaget lantaran tidak merasa memiliki hutang.

"Tiba-tiba masuk melalui SMS, isinya anda memiliki tagihan terus ada linknya. Kemudian saya klik, kemudian tiba-tiba ada dana masuk Rp.1,2 juta saya kaget karena awamnya saya, saya coba untuk mengembalikan," ujar TM, saat ditemui di kantor kuasa hukumnya Hawe Law Associate di Antapani, Bandung, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Baru Seorang Debt Collector Pinjol Ilegal Jadi Tersangka, Polda Jabar Masih Periksa 7 Orang Lagi

Baca juga: Warga Sleman Ini Senang Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi: Utang Saya Auto Lunas

Masalah justru baru dimulai setelah TM mengembalikan uang tersebut. Ia kembali mendapat transferan masuk yang nominalnya naik terus hingga Rp. 2,8 juta. Namun, setiap transferan yang masuk Ia hanya menerima 50 persen.

"Tapi ternyata tidak selesai semudah itu, akhirnya semakin jadi. Uang yang masuk itu tidak ada yang saya gunakan sama sekali dan tenornya hanya tujuh hari," katanya.

Menurut dia, teror dan ancaman mulai berdatangan saat ia tidak mengembalikan uang tersebut. Sebab, Ia merasa tidak melakukan peminjaman apapun.

"(Teror) masuk ke hp pribadi dan kontak keluarga, mereka langsung menghakimi saya, akhirnya saya down secara fisikis dan mental saya. Ada rasa takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.

Akibat teror dan ancaman yang dilakukan debt collector Pinjol ilegal itu, TM mengaku merasa panik dan khawatir dengan keluarganya.

"Saya khawatir terhadap keluarga saya, sampai sekarang saya juga belum bisa bekerja dengan normal, karena ada rasa khawatir ketemu orang yang ada diphone book telepon saya. Setiap saya bicara tentang ini, sebenarnya ada kemampuan saya untuk menceritakan ulang," katanya.

Kondisinya semakin parah hingga harus dibawa ke IGD dan mendapat serangkaian pemeriksaan oleh dokter.

"Saya kira mau struk, karena posisi tangan dan kaki keram semua, saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek, ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu," ucapnya.

TM bersama kuasa hukumnya Heri Wijaya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar. Polisi bergerak cepat menelusuri hingga berhasil menggerebek kantor pinjol itu yang berada di Sleman, Yogyakarta.

Heri Wijaya, kuasa hukum TM mengatakan kliennya ini merupakan korban. Menurutnya, TM dijebak dengan SMS yang masuk ke ponselnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved