Warga Sleman Ini Senang Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi: Utang Saya Auto Lunas

Seorang warga yang tinggal di sekitar kantor pinjaman online (pinjol) daerah Sleman mengaku kaget sekaligus senang saat ada penggerebekan oleh polisi

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang warga yang tinggal di sekitar kantor pinjaman online (pinjol) daerah Sleman mengaku kaget sekaligus senang saat ada penggerebekan yang dilakukan polisi.

Dia senang karena kantor pinjol ilegal itu meresahkan masyarakat.

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku senang lantaran jadi terbebas dari utang.

Dilansir dari TribunJogja.com, kantor pinjol ilegal tersebut berada di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat bekerjasama Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal, tadi malam, Kamis (14/10/2021), sekitar pukul 21.40 WIB.

Diketahui, kantor pinjol ilegal yang digerebek itu berada di sebuah ruko berlantai tiga.

Pantauan Tribun Jogja pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIB siang, mobil dan garis polisi masih ada di ruko tersebut dan motor-motor karyawan berada di pelataran ruko.

Lampu-lampu juga tidak dimatikan meski sudah siang.

Warga sekitar, Adfino Rean pun menceritakan soal keberadaan kantor tersebut.

Advertisement by
 

“Saya tahu sedikit tentang kantor pinjol ilegal itu. Itu kan dulu izinnya buat kantor, tapi kalau ditanya kantor apa, tidak dijawab. Katanya menunggu dari Jakarta,” ungkap Adfino Rean.

Baca juga: Garang Saat Tagih Utang Pinjol, Debt Collector Kerja 11 Jam dengan Gaji Tak Sampai Rp 1,5 juta

Baca juga: Putranya Dibawa Polisi, Wanita Berbaju Pink Histeris di Kantor Pinjol : Bebasin Anak Saya Pak !

Diketahui kalau Rumah Adfino berada di gang-gang belakang ruko tersebut.

Kesehariannya, Adfino bekerja sebagai pengantar makanan aplikasi online.

Hal itu membuat dirinya jadi cukup banyak kenal dengan orang-orang setempat.

Dia menuturkan, ruko yang digunakan untuk kantor pinjol ilegal itu dulunya merupakan kantor untuk bank swasta.

Karena habis kontrak dan pihak bank tidak melanjutkan sewa, maka kantor tersebut menjadi kantor pinjol ilegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved