Rabu, 22 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kasus CMNP vs MNC Memanas

Sehari Jelang Putusan! KY, MA dan KPK Diminta Awasi Majelis Hakim di Kasus Gugatan CMNP vs MNC

Sehari menjelang pembacaan putusan perkara gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary

|
ANDREAN KRISTIANTO
Hary Tanoesoedibjo. Sehari Jelang Putusan! KY, MA & KPK Diminta Awasi Majelis Hakim di Kasus Gugatan CMNP vs Hary Tanoe 

Ringkasan Berita:
  • Menjelang putusan gugatan Rp119 triliun antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dan PT MNC Asia Holding Tbk yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo, suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanas. 
  • Pengamanan diperketat di tengah isu dugaan suap dan rumor putusan NO.
  • Sehari sebelum putusan perkara perdata bernilai Rp119 triliun antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk melawan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk, pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperketat.

TRIBUNCIREBON.COM- Sehari menjelang pembacaan putusan perkara gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (MNC), situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak tegang.

Pengamanan di area pengadilan yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, terlihat lebih ketat dari biasanya. Setiap pengunjung yang masuk diperiksa secara menyeluruh oleh petugas keamanan.

Kondisi ini muncul di tengah beredarnya rumor adanya operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut-sebut telah mengendus dugaan praktik suap bernilai puluhan juta dolar terkait perkara tersebut.

Baca juga: Nama Honorer Dicatut Beli Ferrari 4,2 Miliar, Benarkah Ada Dugaan Pencucian Uang?


Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena nilai gugatan yang diajukan CMNP mencapai Rp119 triliun, salah satu yang terbesar dalam sejarah perkara perdata di Indonesia.

Menjelang putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu (22/4/2026) melalui sistem e-Court, beredar pula isu bahwa majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji akan menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.

Isu tersebut memicu kekhawatiran dari pihak CMNP. Direktur Utama CMNP, Ir. Arief Budhy Hardono, secara resmi mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) dan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Nama Honorer Dicatut Beli Ferrari 4,2 Miliar, Benarkah Ada Dugaan Pencucian Uang?


Dalam surat tersebut, CMNP meminta agar kedua lembaga tersebut melakukan pengawasan ketat terhadap majelis hakim guna mencegah kemungkinan terjadinya praktik penyuapan.

“Apabila benar putusan tersebut mengarah ke NO, hal itu tentu menguntungkan pihak Hary Tanoe dan MNC. Ini juga berpotensi menguatkan dugaan bahwa isi putusan sudah diketahui lebih dulu oleh pihak tertentu,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi peradilan, terlebih dalam perkara dengan nilai fantastis.

Baca juga: Nama Honorer Dicatut Beli Ferrari 4,2 Miliar, Benarkah Ada Dugaan Pencucian Uang?

Tak hanya KY dan MA, CMNP juga berharap KPK turut melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak majelis hakim yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada salah satu anggota majelis hakim juga belum mendapat respons.

CMNP Klaim Gugatan Kuat

Di sisi lain, CMNP menegaskan bahwa gugatan yang diajukan terhadap Hary Tanoe dan MNC memiliki dasar hukum yang kuat dan telah didukung oleh berbagai bukti serta keterangan saksi dan ahli di persidangan.

Salah satu dalil yang dibantah adalah tudingan bahwa gugatan kurang pihak. CMNP menyatakan tidak memiliki hubungan hukum dengan Drosophila Enterprise, perusahaan yang disebut-sebut dalam eksepsi pihak tergugat.

CMNP juga menegaskan bahwa PT Bank Unibank Tbk tidak lagi relevan untuk dilibatkan dalam perkara ini, mengingat sebelumnya telah ada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menyatakan bank tersebut tidak memiliki kewajiban terhadap pencairan instrumen keuangan yang disengketakan.

Baca juga: Nama Honorer Dicatut Beli Ferrari 4,2 Miliar, Benarkah Ada Dugaan Pencucian Uang?

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved