Rabu, 22 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pencatutan Nama Beli Ferrari Disorot

Nama Honorer Dicatut Beli Ferrari 4,2 Miliar, Benarkah Ada Dugaan Pencucian Uang?

Kasus pencatutan identitas guru honorer Rizal Nurdimansyah dalam pembelian mobil Ferrari Rp 4,2 miliar menjadi sorotan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
KUASA HUKUM - Kuasa hukum guru honorer asal Kuningan Rizal Nurdimansyah, Kuswara (kanan) dan Abdul Haris (kiri). Rizal sebelumnya disebut-sebut membeli mobil Ferrari seharga Rp 4,2 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pencatutan identitas guru honorer Rizal Nurdimansyah dalam pembelian mobil Ferrari Rp 4,2 miliar menjadi sorotan. Praktisi hukum Erpan menilai ada dugaan tindak pidana serius, termasuk potensi TPPU.
  • Polemik penggunaan nama Rizal Nurdimansyah untuk pembelian Ferrari miliaran rupiah menuai perhatian publik. 
  • Erpan menyebut kasus ini diduga bukan sekadar pencatutan identitas, melainkan bisa mengarah pada praktik pencucian uang.

Laporan Kontributor Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM- Polemik pencatutan identitas yang menimpa guru honorer Rizal Nurdimansyah terkait kepemilikan mobil mewah Ferrari senilai Rp 4,2 miliar menuai perhatian publik.

Kasus ini dinilai bukan persoalan sederhana, melainkan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana yang lebih kompleks.

Praktisi hukum Kuningan, Erpan, menilai peristiwa ini menjadi ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum di daerah.

Baca juga: Hari Kartini, Wabup Kuningan Tuti Andriani Pimpin Perang Lawan Stunting

"Kabar hangat soal Ferrari dan pencatutan identitas ini merupakan tantangan besar untuk menguji profesionalisme penegak hukum di daerah," ujarnya.

Ia berpendapat, penggunaan identitas orang lain dalam transaksi bernilai miliaran rupiah patut dicurigai.
"Jadi logika sederhananya, jika uangnya halal, mengapa harus memakai nama orang lain?" katanya.

Menurutnya, praktik pencatutan identitas atau identity theft kerap digunakan sebagai modus untuk menghindari pengawasan lembaga seperti PPATK maupun otoritas pajak.
"Pencatutan adalah modus klasik nominee ilegal," tegasnya.

Baca juga: Hari Kartini, Wabup Kuningan Tuti Andriani Pimpin Perang Lawan Stunting

Lebih lanjut, Erpan menyebut bahwa kasus ini berpotensi melanggar berbagai aturan hukum, mulai dari KUHP, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pencatutan nama biasanya dilakukan untuk menyembunyikan identitas asli pembeli," ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika terbukti terdapat unsur TPPU sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010, maka penggunaan identitas pihak lain dapat dikategorikan sebagai upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Erpan juga mengingatkan risiko bagi korban pencatutan identitas.
"Jika korban diam atau mencabut laporan, bisa dianggap sebagai nominee dan ikut terseret hukum," ujarnya.

Baca juga: Hari Kartini, Wabup Kuningan Tuti Andriani Pimpin Perang Lawan Stunting

Selain itu, muncul dugaan adanya upaya intimidasi disertai pemberian sejumlah uang agar korban mencabut laporan di kepolisian.

"Tindakan tersebut bisa masuk kategori obstruction of justice," katanya.

Menurut Erpan, jika kasus ini berkaitan dengan korupsi atau TPPU, maka ancaman hukuman yang dikenakan dapat lebih berat. Ia pun mendorong penanganan serius dan sinergi antar lembaga penegak hukum untuk mengungkap aktor utama di balik kasus tersebut.

Baca juga: Hari Kartini, Wabup Kuningan Tuti Andriani Pimpin Perang Lawan Stunting

Ia juga menyarankan agar perkara ini dilaporkan ke kejaksaan, baik di tingkat negeri maupun tinggi, guna membuka kemungkinan penyelidikan lebih dalam.
"Pelaporan ini penting untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik pembelian mobil mewah tersebut," ujarnya.

Erpan menegaskan bahwa praktik pinjam nama kerap digunakan untuk menghindari pelacakan kekayaan, termasuk agar aset tidak terdeteksi dalam laporan kekayaan pejabat atau sistem perpajakan.
"Ini adalah strategi pelarian tanggung jawab agar pelaku asli tidak terdeteksi," pungkasnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved