Pinjol Ilegal
Baru Seorang Debt Collector Pinjol Ilegal Jadi Tersangka, Polda Jabar Masih Periksa 7 Orang Lagi
Untuk manajer, team leader, HRD dan ownernya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar baru menetapkan satu debt collector pinjaman online (Pinjol) ilegal sebagai tersangka.
Wakil Dit Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, dari hasil pemeriksaan baru satu orang yang terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih dilakukan pemeriksaan.
"Sampai saat ini, untuk debct collectornya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, nanti sambil kita menunggu setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," ujar Roland, saat ditemui di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Sabtu (16/10/2021).
Untuk manajer, team leader, HRD dan ownernya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Warga Sleman Ini Senang Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi: Utang Saya Auto Lunas
Baca juga: Admin Aplikasi Pinjol Terus Meneror, Korban di Kuningan Mengaku Sering Berganti Nomor Ponsel
Saat ini, masih ada tujuh orang yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Sementara 79 orang debt collector lainnya sudah dikembalikan ke daerah asalnya oleh anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar,
Pemulangan tersebut dilakukan lantaran mereka tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang disangkakan.
"Jadi, setelah pemeriksaan untuk 79 orang kita kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY mengantarkan mereka karena 79 orang itu belum sesuai pasal yang disangkakan," katanya.
"Sisanya masih ada 7 orang yang masih didalami. Mereka perannya ada asisten manajer, team leader, HRD dan beberapa debt collectornya," tambahnya.
Sebelumnya, Tim subdit V siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021).
Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman mengatakan,
pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.
"Hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman, dalam keterannya, Jumat (15/10/2021).
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankam 86 orang kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).
"Ini kegiatan mereka lintas daerah," katanya.
Berikut ini daftar ke-23 aplikasi ilegal :
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG