Kondisi Lapas Majalengka Memprihatinkan, Penuh Sesak Akibat Kelebihan Warga Binaan

Jajang mengaku sudah berkomunikasi dengan UPT-UPT se-wilayah 3 Cirebon untuk menampung warga binaan lainnya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Petugas Lapas Majalengka melakukan upaya pencegahan kebakaran dini dengan mengecek seluruh kabel secara berkala di seluruh ruang tahanan napi, Rabu (8/9/2021). 

Selain berencana memindahkan warga binaan akibat kelebihan jumlah, pihaknya juga terus melakukan pengawasan keamanan seperti potensi kebakaran seperti yang terjadi di Lapas I Tangerang.

"Potensi seperti ini juga kita amati agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas dia.

Sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat berlabel merah atau kelebihan kapasitas.

Berdasarkan data dari laman sistem database pemasyarakatan (smslap.ditjenpas.go.id), hingga Jumat 10 September 2021, dari 33 lapas di Jabar, 27 di antaranya berlabel merah.

Kemudian, dari 27 itu delapan di antaranya mengalami kelebihan di atas 100 persen, yakni Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Lapas Kelas II A Bekasi, Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Kelas II B Sumedang, Rutan Kelas I Cirebon, Lapas Kelas II B Sukabumi, Lapas Kelas II B Cianjur dan Lapas Kelas II A Bogor.

Lapas Kelas II A Bekasi menjadi yang paling padat di Jabar. Dari kapasitas 470 narapidana, saat ini lapas itu dihuni 1.831 narapidana.

Pun demikian dengan lapas Kelas II B Tasikmalaya yang mengalami overkapasitas. Dari kapasitas 88 narapidana, saat ini terisi 377 narapidana.

Baca juga: Hengky Meninggal Dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Padahal Mau Bebas dan Nikah, Ibunda Punya Firasat

Baca juga: Narapidana Korban Meninggal Karena Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah, Ini Identitasnya

Sementara itu, ada hanya ada tujuh lapas dan rutan yang tak mengalami overkapasitas yakni Lapas Kelas I Sukamiskin, Lapas Kelas II B Garut, Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Khusus Kelas II B Sentul, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung, Rutan Kelas I Bandung dan Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar, Taufiqurakhman mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi overkapasitas di dalam rutan atau lapas.

"Kalau itu (over kapasitas) yang bisa kita lakukan memindahkan ke lapas yang lebih longgar," ujar Taufiqurakhman saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).

Selain itu, upaya lainnya yakni dengan mempercepat proses narapidana mendapatkan beragam program bebas.

"Napi yang sudah memenuhi syarat untuk integrasi, bisa asimilasi di rumah, bebas bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas, itu kita percepat. Tapi bagi mereka yang sudah memenuhi syarat baik administrasi maupun substansi," katanya.

Jika belum memenuhi syarat administrasi dan substansi, pihaknya tidak akan mengeluarkan narapidana.

"Bukan berarti percepatan mengeluarkan orang, itu tidak bener namanya. Selama ini prosesnya cepat kalau sudah memenuhi syarat," ucapnya. (*)
 

--

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved