Kondisi Lapas Majalengka Memprihatinkan, Penuh Sesak Akibat Kelebihan Warga Binaan
Jajang mengaku sudah berkomunikasi dengan UPT-UPT se-wilayah 3 Cirebon untuk menampung warga binaan lainnya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka yang kelebihan warga binaan membuat sejumlah penghuninya yang tengah menjalani hukuman dibuat tak nyaman.
Seperti yang terjadi di Lapas Majalengka yang mana kini penghuninya yang melebihi kapasitas yang ideal.
Tak ayal, Lapas yang berada di Jalan KH Abdul Halim di Kecamatan Majalengka ini kondisinya kian memprihatinkan.
Berdasarkan keterangan dari pihak Lapas, bahwa saat ini jumlah warga binaan mencapai 287 orang.
Sementara, kapasitas Lapas itu idealnya hanya 84 tahanan.
Baca juga: BAHAYA! Delapan Lapas di Jabar Overkapasitas di Atas 100 Persen, Lapas Kelas II A Bekasi Terpadat
Baca juga: Napi Lapas Majalengka Gelar Salat Gaib untuk Mendoakan Korban Kebakaran Lapas Tanggerang
Tentu, jumlah ini sudah melebihi batas yang ditentukan.
Belum lagi tahanan yang saat ini masih dititipkan di ruang tahanan Polres maupun Polsek.
Jika digabungkan, over kapasitas di Lapas Kelas IIB Majalengka sudah melebihi 300 persen.
Kepala Pengamanan Lapas Majalengka (KPLP) Jajang Taufik Azhar mengatakan, bajwa memang Lapas Majalengka sudah over load.
Lapas Majalengka sudah seharusnya direnovasi untuk penambahan kapasitas.
"Jumlah warga binaan idealnya di kami itu 84 tahanan," ujar Jajang kepada media, Jumat (10/9/2021).
Mengatasi hal itu, Jajang mengaku sudah berkomunikasi dengan UPT-UPT se-wilayah 3 Cirebon untuk menampung warga binaan lainnya.
Tentunya, UPT yang dimungkinkan masih memiliki kapasitas sehingga tidak lagi kelebihan jumlah warga binaan.
"Nah untuk memungkinkannya mereka (Lapas se-wilayah 3 Cirebon) untuk menerima warga binaan dari kami, kami juga belum tahu. Yang jelas kapasitas mereka lebih besar," ucapnya.
Selain berencana memindahkan warga binaan akibat kelebihan jumlah, pihaknya juga terus melakukan pengawasan keamanan seperti potensi kebakaran seperti yang terjadi di Lapas I Tangerang.
"Potensi seperti ini juga kita amati agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas dia.
Sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat berlabel merah atau kelebihan kapasitas.
Berdasarkan data dari laman sistem database pemasyarakatan (smslap.ditjenpas.go.id), hingga Jumat 10 September 2021, dari 33 lapas di Jabar, 27 di antaranya berlabel merah.
Kemudian, dari 27 itu delapan di antaranya mengalami kelebihan di atas 100 persen, yakni Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Lapas Kelas II A Bekasi, Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Kelas II B Sumedang, Rutan Kelas I Cirebon, Lapas Kelas II B Sukabumi, Lapas Kelas II B Cianjur dan Lapas Kelas II A Bogor.
Lapas Kelas II A Bekasi menjadi yang paling padat di Jabar. Dari kapasitas 470 narapidana, saat ini lapas itu dihuni 1.831 narapidana.
Pun demikian dengan lapas Kelas II B Tasikmalaya yang mengalami overkapasitas. Dari kapasitas 88 narapidana, saat ini terisi 377 narapidana.
Baca juga: Hengky Meninggal Dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Padahal Mau Bebas dan Nikah, Ibunda Punya Firasat
Baca juga: Narapidana Korban Meninggal Karena Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah, Ini Identitasnya
Sementara itu, ada hanya ada tujuh lapas dan rutan yang tak mengalami overkapasitas yakni Lapas Kelas I Sukamiskin, Lapas Kelas II B Garut, Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Khusus Kelas II B Sentul, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung, Rutan Kelas I Bandung dan Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar, Taufiqurakhman mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi overkapasitas di dalam rutan atau lapas.
"Kalau itu (over kapasitas) yang bisa kita lakukan memindahkan ke lapas yang lebih longgar," ujar Taufiqurakhman saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).
Selain itu, upaya lainnya yakni dengan mempercepat proses narapidana mendapatkan beragam program bebas.
"Napi yang sudah memenuhi syarat untuk integrasi, bisa asimilasi di rumah, bebas bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas, itu kita percepat. Tapi bagi mereka yang sudah memenuhi syarat baik administrasi maupun substansi," katanya.
Jika belum memenuhi syarat administrasi dan substansi, pihaknya tidak akan mengeluarkan narapidana.
"Bukan berarti percepatan mengeluarkan orang, itu tidak bener namanya. Selama ini prosesnya cepat kalau sudah memenuhi syarat," ucapnya. (*)
--