BP Keraton Kasepuhan Tegaskan Luqman Zulkaedin Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon yang Sah

Ratu Raja Alexandra Wuryaningrat, menegaskan, PRA Luqman Zulkaedin merupakan Sultan Keraton Kasepuhan yang sah.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Ahmad Imam Baehaqi/Tribuncirebon.com
Sultan Sepuh XV, PRA Luqman Zulkaedin (keempat kiri), saat menyampaikan pidato jumenengan di Bangsal Prabayaksa Keraton Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Minggu (30/8/2020). 

Sementara Raharjo dikukuhkan sebagai Sultan Keraton Kasepuhan oleh Dewan Kelungguhan dan bergelar Sultan Aloeda II pada pekan lalu.

Keduanya mengklaim sebagai sosok yang berhak menduduki posisi tersebut.

Polemik itupun bergulir sejak tahun lalu dan hingga kini tampaknya belum menemui titik temu.

Baca juga: Ini Dua Pesan Pemkot Cirebon Dalam Penyelesaian Kisruh Sultan Kembar di Keraton Kasepuhan

Segel Kasepuhan

Beberapa hari sebelumnya, Massa dari Santana Kasultanan Cirebon menyegel Keraton Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin (17/8/2021).

Mereka tampak memasang spanduk bertuliskan "Keraton Kasepuhan Disegel oleh Zuriah Sunan Gunung Jati" di gerbang Keraton Kasepuhan.

Dalam spanduk berukuran kira-kira 3 × 2 meter itupun tertulis "Saat Ini Keraton Kasepuhan Tidak Memiliki Sultan."

Bahkan, spanduk tersebut menyatakan Keraton Kasepuhan dalam proses audit terkait penyalahgunaan aset dan dibawah pengawasan Santana Kasultanan Cirebon.

Sejumlah orang dari Santana Kasultanan Cirebon yang dipimpin Ketua Umumnya, Pangeran Kuda Putih atau Raden Heru Rusyamsyi Arianatareja, juga sempat memasuki kompleks Keraton Kasepuhan.

Namun, mereka meninggalkan kompleks keraton beberapa saat kemudian dan memasang segel di salah satu gerbangnya.

Ketua Umum Santana Kasultanan Cirebon, Raden Heru Rusyamsyi Arianatareja, mengatakan, penyegelan itu dilatarbelakangi keinginan untuk pelurusan sejarah.

Menurut dia, PRA Luqman Zulkaedin yang kini bertakhta sebagai Sultan Sepuh XV bukan keturunan Sunan Gunung Jati sehingga tidak berhak menempati jabatan tersebut.

"Hal ini juga didukung keputusan Pengadilan rnomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964," ujar Raden Heru Rusyamsyi Arianatareja saat ditemui usai penyegelan.

Baca juga: Memperingati Hari Jadi Cirebon, Tradisi Pembacaan Babad Cirebon di Keraton Kanoman Digelar Terbatas

Ia mengatakan, dalam putusan itu pengadilan menolak hak forum previlegiatum atau tidak menerima kedudukan Alexander Radja Radjaningrat sebagai Sultan Keraton Kasepuhan.

Sebab, Alexander merupakan anak angkat sehingga ia dan keturunannya tidak dapat meneruskan takhta Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon.

Karenanya, pihaknya menilai berdasarkan pertimbangan hukum tersebut pemerintah Indonesia tidak menerima Alexander dan keturunannya sebagai sultan.

Diketahui, Alexander merupakan kakek dari Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat, ayah Luqman, yang berpulang beberapa bulan lalu.

"Tapi, fakta yang terjadi di lapangan generasi Alexander masih berkuasa hingga Sultan Sepuh XV yang dijabat Luqman Zulkaedin," kata Raden Heru Rusyamsyi Arianatareja.

Baca juga: Pembacaan Babad Cirebon di Keraton Kanoman Digelar Terbatas, Ini Tanggapan Ratu Raja Arimbi Nurtina

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved