PPKM Diperpanjang
PHRI Majalengka Sambut Baik Rencana Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk Lacak Kasus Covid-19
Pemerintah akan menerapkan syarat baru terkait status vaksinasi agar mobilitas masyarakat dapat terpantau.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah akan menerapkan syarat baru terkait status vaksinasi agar mobilitas masyarakat dapat terpantau.
Melalui status vaksinasi yang tercantum dalam aplikasi PeduliLindungi, masyarakat baru diperbolehkan untuk memasuki restoran atau fasilitas umum lainnya.
Informasi itu disambut baik oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Majalengka, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Warga Majalengka yang Bosan Tetap Berwisata, Pengelola Tempat Terapkan Hal Ini
Sekretaris PHRI Majalengka, Retno Wulandari (42) mengatakan, aplikasi PeduliLindungi dianggap bisa memudahkan mendeteksi bila ada kasus Covid-19 yang terjadi.
Sehingga, tidak terjadi lagi lonjakan angka kasus Covid-19 kembali.
"Ini kebijakan yang saya rasa bagus untuk diterapkan di Indonesia juga," ujar Wulan panggilan akrabnya, Selasa (3/8/2021).
Disampaikannya, aplikasi tersebut sudah diterapkan di sejumlah negara di dunia demi memerangi Covid-19.
Baca juga: 3 Daerah di Ciayumajakuning Terapkan PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Perbedaan Aturan dengan Level 3
Tak hanya untuk akses masuk restoran, aplikasi tersebut juga digunakan untuk naik taxi maupun fasilitas lainnya.
"Ini seperti di Australia. Kebetulan saya bekerja dibeberapa usaha milik ketua PHRI Majalengka. Salah satu usahanya ada Kedai Kopi dan restoran di Melbourne. Sistem ini sudah diterapkan di sana tidak hanya di hotel dan restoran tetapi di taxi dan fasilitas umum lainnya," ucapnya.
Setahu dia, aplikasi tersebut bisa melakukan tracking bila ada satu kasus Covid-19.
Sehingga, bisa membantu pemerintah mendeteksi temuan kasus.
Dalam keterangan yang diterima Tribun, aplikasi tersebut bertujuan untuk memperbarui sistem pelacakan Covid-19 yang selama ini dilakukan secara manual.
Pelacakan Covid-19 secara digital dilakukan dengan mengintegrasikan sistem aplikasi PeduliLindungi, New All Record (NAR), dan Silacak.
Sehingga nantinya integrasi ketiga sistem aplikasi di atas dapat memudahkan pelacakan Covid-19 di tempat umum.
Adapun NAR atau New All Record merupakan sistem big data yang dimiliki Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sementara itu, aplikasi Silacak merupakan aplikasi untuk mendeteksi kontak erat Covid-19.