PPKM Diperpanjang

3 Daerah di Ciayumajakuning Terapkan PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Perbedaan Aturan dengan Level 3

Ada 3 daerah di Ciayumajakuning yang menerapkan PPKM Level 4. Sejumlah daerah di Jawa Barat masih ada yang harus menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3

Editor: dedy herdiana
TribunCirebon.com
PPKM Leevel 3 dan Level 4 

TRIBUNCIREBON.COM - Ada 3 daerah di Ciayumajakuning yang menerapkan PPKM Level 4.

Seperti diketahui, sejumlah daerah di Jawa Barat masih ada yang harus menerapkan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus 2021.

Pemerintah pusat resmi sudah mengumumkan bahwa penerapan PPKM diperpanjang sampai 9 Agustus.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah pusat hari Senin (2/8/2021).

Baca juga: Indramayu Kini Naik Level Jadi PPKM Level 4, Jubir Satgas Covid-19 Beri Penjelasan Begini

Presiden Joko Widodo yang mengumumkan langsung perpanjangan PPKM.

Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ia mengeluarkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Satu di antaranya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 2 Agustus 2021. 

 Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Daerah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 di Jawa Barat?

Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa Barat

Berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021:

Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 4 (empat) yaitu: 

Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu 
Kabupaten Garut
Kabupaten Subang 
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Bekasi 
Kota Sukabumi 
Kota Depok 
Kota Cirebon 
Kota Cimahi 
Kota Bogor 
Kota Bekasi 
Kota Banjar 
Kota Bandung 
Kabupaten Sumedang 
Kabupaten Bogor 
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved