Muncul Penolakan Pengeboran Air di Lingkungan Warga, Manajemen PT Sinde Budi Sentosa Ungkap Begini
bisa berhenti dan tidak akan melakukan kegiatan pengeboran air bawah tanah itu, jika ada putusan dari PTUN
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Munculnya penolakan pelaksanaan pengeboran sumur air bawah tanah di lingkungan PT Sinde Budi Sentosa yang berada di Desa Kalapa Gunung, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan Jawa Barat, mendapat tanggapan langsung manajamen perusahaan air kemasan tersebut.
Saat melangsungkan jumpa pers di Hotel Grage Sangkan, Irman Jaya sekaligus sebagai Legal Head Departemen PT Sinde Budi Sentosa mengatakan,pengeboran itu sudah melalui banyak proses perizinan. Baik mulai dari persetujuan warga sekitar hingga keluarnya izin dari Provinsi Jawa Barat.
"Untuk kegiatan usaha kami itu jelas telah lengkap dengan prosedur dan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Jawa Barat," ungkap Irman kepada awak media, Rabu (28/7/2021).
Irman mengungkap bahwa pelaksanaan kegiatan PT Sinde Budi Sentosa ini tidak bisa dihentikan begitu saja. Akan tetapi, bisa berhenti dan tidak akan melakukan kegiatan pengeboran air bawah tanah itu, jika ada putusan dari PTUN (Pengadilan Tata Urusan Negara).
"Jadi, siapa pun itu tidak bisa menghentikan kegiatan kami. Namun, kami akan berhenti. Ketika ada atau muncul hasil dari pada PTUN," katanya.
Baca juga: Warga Desa Kalapa Gunung Pasang Spanduk Penolakan Pengeboran Air Bawah Tanah PT Sinde
Baca juga: Warga Bereaksi Terkait Pengeboran Air PT Sinde di Kuningan, Camat Kramatmulya Angkat Bicara
Menyinggung soal keresahan yang terjadi akibat lingkungan PT Sinde Budi Sentosa, kata Irman mengaku tidak segan melakukan somasi terhadap siapapun yang menyebar berita tidak benar atau hoax. Seperti muncul informasi bahwa pelaksanaan bor air itu terjadi pada sebanyak 11 titik dan kenyataan itu hanya 3 titik pengeboran.
"Jadi tahapan kita, kepada sejumlah warga yang menyebar berita tidak benar atau hoax. Apalagi dengan jumlah titik pengeboran yang sebetulnya tiga titik, malah muncul informasi 11 titik. Untuk itu, jelas kita akan lakukan somasi atas tindakan mereka dan kepada pemerintah daerah akan dilakukan kordinasi," kata Irman.
Diketahui sebelumnya, Irman mengaku bahwa PT Sinde Budi Sentosa itu merupakan perusahaan produksi minuman herbal, berdiri sejak tahun 1979.
"Dalam perkembangannya, PT Sinde akan mengembangkan usahanya dengan mendirikan cabang di Kuningan Kami ingin berinvestasi di Kuningan untuk meningkatkan produksi dan mendekatkan distribusi di wilayah Cirebon dan sekitarnya," ujarnya.
Dia mengatakan, pendirian pabrik di Kuningan telah melalui mekanisme sesuai aturan pemerintah, sehingga terbitnya izin pengeboran.
"Kemudian untuk pengeboran yang kami lakukan bertujuan untuk menghindari penggunaan air permukaan sebagaimana aturan pemerintah, sehingga tidak akan mengurangi air permukaan yang merupakan hak nya warga masyarakat sekitar," ujarnya.
Pengalaman usaha, kata Irman mengklaim sejak mendirikan pabrik dengan memanfaatkan air bawah tanah dimulai tahun 1978 di Tambun Bekasi Jawa Barat.
"Alhamdulillah, tidak ada dampak berupa kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan warga, karena semuanya berdasarkan aturan ketat kementrian lingkungan hidup dengan pengawasan yang kontinyu setiap bulan," katanya.
Kemudian muncul dinamika yang terjadi di masyarakat, sejauh dalam koridor demokrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum.