Pemkab Kuningan Berhasil Tuntaskan Tunda Bayar Rp 96,7 Miliar, Kepala BPKAD Angkat Bicara

Pemkab Kuningan menyelesaikan tunda bayar tahun 2024 sebesar Rp 96,7 miliar.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Gedung Setda Kuningan di kawasan Kuningan Islamic Center. Pemkab Kuningan menyelesaikan kasus tunda bayar Rp 90 miliar lebih. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan berhasil menuntaskan beban tunda bayar tahun anggaran 2024 sebesar Rp 96,7 miliar. 

"Tunda bayar sudah tiga tahun berturut-turut menghantui APBD Kuningan akibat belanja yang lebih besar dari pendapatan. Atas komitmen pimpinan, Pak Bupati dan Wakil Bupati serta segala tenaga dan upaya difokuskan untuk menyelesaikan tunda bayar Rp 96,7 miliar ini,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/9/2025).

Deden mengatakan, langkah yang ditempuh antara lain pengetatan pengeluaran di semua SKPD. 

"Seperti belanja rutin seperti gaji, TPP, listrik, air, internet, dan honor THL tetap dibayar tepat waktu, sedangkan kegiatan lain disesuaikan skala prioritas."

"Terima kasih kepada seluruh kepala SKPD yang menerima kebijakan efisiensi ini. Kegiatan kita batasi, hanya kegiatan penting yang dijalankan,” ucap Deden.

Selain penghematan, akselerasi pendapatan daerah menjadi kunci.

Di antaranya adalah Bapenda didorong maksimal untuk mempercepat realisasi PAD serta memperlancar syarat penyaluran transfer dari pusat ke daerah.

“Bapenda menjadi motor gaspol pendapatan asli daerah. Semua SKPD juga bekerja keras agar pendapatan lebih cepat terealisasi,” kata Deden lagi.

Mengenai penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Deden menegaskan langkah itu bagian dari strategi menjaga fiskal daerah sesuai amanat Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

"Saat ini belanja pegawai Kuningan masih di angka 39 persen dari APBD, sementara pada 2027 batas maksimalnya hanya 30 persen. Kalau tidak disesuaikan, kita bisa kena sanksi berupa penundaan atau pengurangan DAU. Selain itu, tahun 2027 belanja infrastruktur harus minimal 40 persen APBD,” katanya.

Deden menambahkan, peningkatan pendapatan daerah menjadi solusi utama agar kapasitas fiskal membaik.

“Kalau APBD naik, batas 30 persen juga naik. Artinya TPP ASN tetap bisa meningkat tanpa melanggar aturan,” ujarnya. 

Baca juga: Sidang Paripurna Hari Jadi ke-527 Kuningan Senin Ini Ditunda, Bupati: Kami Selalu Bersama Masyarakat

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved