Muncul Penolakan Pengeboran Air di Lingkungan Warga, Manajemen PT Sinde Budi Sentosa Ungkap Begini
bisa berhenti dan tidak akan melakukan kegiatan pengeboran air bawah tanah itu, jika ada putusan dari PTUN
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
"Kami sangat memaklumi karena itu hak warga dan dilindungi undang-undang. Tetapi adanya penyebaran informasi sepihak, tanpa data, adanya statmen yang bukan oleh pakar di bidangnya sehingga menjadi informasi yang bias dan cenderung tendensius serta mengarah pada hoax, tentu kami juga mempunyai hak yang sama untuk meluruskannya," katanya.
Mengulas sejarah pendirian usaha, kata Irman mengaku proses yang sudah berlarut lama sejak awal ingin berinvestasi tahun 2016 lalu.
"Kami menjadikan pengalaman berharga pun sangat berhati-hati untuk saling menjaga kondusifitas dilingkungan. Agar satu sama lain tidak ada yang dirugikan," katanya.
Soal manfaat ke depan, kata Irman mengklaim bahwa kehadiran PT Sinde Budi Sentosa tidak lupa terhadap warga sekitar dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja serta pembagian donasi melalui Corporet Responbility Sosial (CSR). "Manfaatnya, kami akan memberikan dana CSR dan melakukan rekrutmen tenaga kerja untuk di perusahaan kami," katanya. (*)