Idul Adha 2021
Ini Cara Salat Idul Adha 1442 Hijriah di Rumah Besok, MUI Indramayu Sarankan Khutbah Tidak Panjang
jika Salat Idul Adha itu dilaksanakan bersama keluarga, perlu memakai khutbah. Khutbah tersebut bisa dengan menyampaikan suatu wasiat kepada keluarga
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu mengajak kepada seluruh umat muslim untuk mematuhi anjuran pemerintah dengan melaksanakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah.
Ketua MUI Indramayu, KH Moh Syathori mengatakan, hal ini demi mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Salat Idul Adha maupun Idulfitri itu tidak terikat dengan tempat dan banyaknya jumlah jemaah.
"Jadi walau dilaksanakan di rumah tetap boleh, bukan diganti dengan apa tapi memang Salat Idul Adha," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Kodim 0616/Indramayu, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Tak Ada Salat Iduladha di Lapangan atau di Masjid, Pemkab Indramayu Minta Warga Salat di Rumah Saja
Baca juga: Mohon Maaf Warga Kota Cirebon, Tahun Ini Salat Iduladha Sebaiknya Dilaksanakan di Rumah Saja Dulu
KH Moh Syathori menjelaskan, misal dilakukan secara sendiri, pelaksanaan Salat Idul Adha di rumah tidak perlu memakai khutbah.
Namun, jika Salat Idul Adha itu dilaksanakan bersama keluarga, perlu memakai khutbah.
Khutbah tersebut bisa dengan menyampaikan suatu wasiat kepada keluarga.
"Dan khutbahnya ini tidak mesti panjang-panjang dan sebagainya," ujar dia.
Dalam hal ini, KH Moh Syathori kembali menegaskan bahwa regulasi ditiadakannya sementara pelaksanaan Salat Iduladha di masjid sudah sesuai dengan aturan pemerintah dan surat edaran MUI pusat.
Mengingat, kebijakan ini dibuat untuk menghindari terjadinya musibah pandemi Covid-19.
"Oleh karena itu, sekali lagi kami mengimbau kepada umat muslim di Indramayu hendaknya salat Idul Adha di rumah masing-masing," ujar dia.
Salat Id di Rumah
Pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah ini sama seperti tata cara shalat Id bila dikerjakan di lapangan atau masjid.