MPLS 2021 di Majalengka Digelar Daring, Materi MPLS Bisa Diunduh di Sini
kebijakan MPLS daring tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat terkait perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, menerapkan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru tahun ajaran 2021-2022 di tengah darurat penyebaran Covid-19 melalui sistem daring.
Kabid SMP Dinas Pendidikan Majalengka, Adeng Zaenudin kebijakan MPLS daring tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat terkait perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 20 Juli 2021.
Sebelumnya, di Majalengka wacana pembelajaran tatap muka secara luring di bulan Juli mencuat pada bulan bulan-bulan lalu.
"Waktu bulan lalu, kami sudah mengeluarkan surat edaran bahwa KBM tatap muka resmi ditunda pada bulan ini, seiring kasus Covid-19 yang masih meningkat," ujar Adeng kepada Tribun, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Download Materi MPLS SD, SMP, SMA & SMK Tahun Ajaran 2021, Mulai Wawasan Wyata Mandala Hingga Bintal
Baca juga: Ganjar Pranowo Larang Sekolah Gelar MPLS Tatap Muka, Kita Belum Mengeluarkan Izin
Dengan demikian, lanjutnya, pihak sekolah diharapkan dapat segera menginformasikan hal tersebut kepada orang tua.
Agar peserta didik tetap berada di rumah dalam pengawasan dan bimbingan orang tua.
"Selain itu, sekolah harus segera menyiapkan materi MPLS yang dikemas dalam bentuk digital melalui media elektronik," ucapnya.
Sebagai acuan awal, baik pihak sekolah maupun orang tua bisa mengunduh materi MPLS di website Kemendikbud.
Di situ, panduan terkait MPLS telah tertera.
Baca juga: DPRD Kuningan Turun Langsung Pantau MPLS Hari Pertama: Ada yang Berani Gelar Tatap Muka
Baca juga: Disdik Jabar Jelaskan Belajar Tatap Muka Terbatas Harus Dibatalkan Jika Satgas Berlakukan PPKM Mikro
Namun, pada akhirnya setiap sekolah akan menyesuaikan materi panduan tersebut dengan situasi sekolah.
"Unduh saja ada dari Kemendikbud sebagai panduan dan akhirnya sekolah menyesuaikan dengan situasi sekolah
Adeng menambahkan, kebijakan MPLS dan pembelajaran daring tersebut atas pertimbangan bahwa Kabupaten Majalengka termasuk wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan angka positif rate dengan kriteria level 5.
"Dengan demikian kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pusat-pusat pelatihan dilakukan secara daring atau online," jelas dia.
Silahkan Unduh Petunjuk Teknis Pelaksanaan MPLS Berdasarkan Permendikbud No 18 Tahun 2016 :
Petunjuk Pelaksanaan MPLS 2021 - 2022 ( Unduh di Sini )
Silabus Pelaksanaan MPLS 2021 - 2022 ( Unduh di Sini )
Formulir Pelaksanaan MPLS 2021 - 2022 ( Unduh di Sini )
Kegiatan Pelaksanaan MPLS 2021 - 2022 ( Unduh di Sini )