PPKM Darurat
PPKM Darurat di Jabar Belum Maksimal, Siap-siap Ada Pengetatan Mobilitas dan Aktivitas Warga
pihaknya sudah berkoordinasi dengan Forkopimda Jawa Barat dan di tingkat kabupaten dan kota, untuk memperketat pembatasan aktivitas warga
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Provinsi Jawa Barat belum maksimal akibat masih tingginya angka kegiatan masyarakat. Karenanya, pengurangan mobilitas dan aktivitas masyarakat pun segera diperketat.
"Progres pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Barat masih belum memuaskan ya, target penurunan mobilitas di Jawa Barat itu harus menurun 30 persen, ini masih di angka 17 persen," kata Gubernur di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (6/7).
Gubernur mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Jawa Barat dan di tingkat kabupaten dan kota, untuk memperketat pembatasan aktivitas masyarakat melalui penyekatan dan penindakan.
"Jadi kita tadi sudah koordinasi dalam dua hari ke depan akan banyak penyekatan-penyekatan, akan banyak penindakan-penindakan termasuk tipiring-tipiring di jalan-jalan akan segera dilaksanakan, untuk mengurangi mobilitas yang masih 17 persen, pengurangannya untuk menuju 13 persen," katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kiper Persib Ajak Masyarakat dan Bobotoh Patuhi Kebijakan PPKM Darurat
Baca juga: Soal Larangan Salat Jumat dan Iduladha di Masjid Selama PPKM Darurat di Indramayu, Ini Kata PCNU
Baca juga: Dukung PPKM Darurat, PT KAI Daop 3 Cirebon Tambah Layanan Rapid Test Antigen di Empat Stasiun
Di lapangan, kata Ridwan Kamil, masih ditemukan kerancuan pemahaman antara sektor kritikal dan esensial, serta sektor lainnya.
Seperti diketahui, sektor kritikal diperbolehkan beroperasi sepenuhnya, sektor esensial beroperasi dengan sejumlah pembatasan, dan sektor lainnya harus tutup 100 persen.
"Itu nanti kita akan melakukan edukasi lagi agar masyarakat jelas apa itu definisi kritikal dan esensial. kemudian juga kita akan menindak mereka yang tidak melaksanakan WFH 100 persen, termasuk industri-industri yang masih bandel," katanya.
Mengenai industri yang masih bandel, katanya, ada dua hal yang teridentifikasi. Yakni industri yang tidak punya satgas Covid-19, sehingga banyak pegawainya yang positif hanya dipulangkan, tidak diurus, akhirnya menimbulkan klaster keluarga.
"Kedua, mereka tetap buka walaupun bukan masuk kategori industri yang kritikal dan esensial. Tim dari polisi akan segera, besok atau lusa melakukan razia-razia ke industri-industri juga," katanya.
Dalam masa PPKM Darurat ini, katanya, sebagian RT termonitor sudah ada yang melakukan karantina. Hal itu dipersilakan karena sebelum PPKM Darurat juga sudah dilakukan dan dikordinasikan.
Diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Barat memohon maaf kepada masyarakat Jawa Barat karena harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di semua kabupaten dan kota di Jawa Barat, serentak pada 3-20 Juli 2021.
"Gubernur, Wakil Gubernur, Forkopimda menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat, karena 27 kota dan kabupaten akan mengalami situasi yang kurang menyenangkan, kurang nyaman, selama dua minggu ke depan," kata Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini melalui konferensi pers digital, Kamis (1/7).
PPKM Darurat ini, katanya, semata-mata dilakukan untuk mengendalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian penyebaran Covid-19. Kegiatan PPKM Darurat yang dilaksanakan serempak ini, tidak hanya berlaku di Jawa Barat, tapi di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali
"Untuk mengalami keterkendalian lagi, prokes 5M terus diperketat karena banyak beredar di Jawa Barat adalah varian Delta yang daya tularnya 3 sampai 10 kali lipat lebih cepat. PPKM Darurat untuk menekan persebaran virus Covid-19 dan menurunkan keterisian di rumah sakit cepatnya," katanya.
Baca juga: INGAT, Besok Salat Jumat Terakhir di Masjid Raya Bandung di Periode PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli
Baca juga: PPKM Darurat Sudah Diumumkan Jokowi, Kapolda Jabar: Penyekatan Dibagi Tiga Ring di Tiap Daerah
Baca juga: Bupati Imron Rosyadi Pastikan Kabupaten Cirebon Siap Terapkan PPKM Mikro Darurat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/m-ridwan-kamil_3.jpg)